Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Dikendalikan Napi, Polisi Gagalkan Pengiriman 19 Kg Ganja Asal Madina ke Lampung
Lampungpro.co, 11-Sep-2022

Febri Arianto 1265

Share

Polres Madina Sumut Saat Ekspos Penangkapan 19 Kg Ganja Hendak Dikirim ke Lampung | Lampungpro.co/Humas Polres

MEDAN (Lampungpro.co): Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menggagalkan peredaran 19 Kg ganja di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Padang, Selasa (6/9/2022). Rencananya, barang tersebut hendak diedarkan di wilayah Lampung.

Kapolres Madina, AKBP M. Reza mengatakan, dalam penggagalan itu, pihaknya menangkap seorang remaja Madina inisial MR (19). Ada pun barang tersebut, diangkut menggunakan becak bermotor (Bentor).

"Rencananya, barang itu dibawa menuju loket bus, setelah itu dikirimkan ke wilayah Lampung. Barang tersebut diduga dikendalikan dari dalam Lapas, tapi ini masih kami selidiki," kata AKBP M. Reza dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (11/9/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, ganja tersebut diperoleh tersangka dari seorang berinisial SM, asal Penyabungan Timur, Madina. Namun hingga kini, pelaku SM masih dalam pengejaran.

"Jadi untuk pelaku ini diberi upah Rp350 ribu tiap bal atau tiap paketnya. Ada pun upah tersebut, akan diberikan setelah barang sampai ke tujuan," ujar M. Reza.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 155 ayat (2) subsider Pasal 144 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UUD RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup dan denda minimal Rp1iliar dan maksimal Rp10 miliar. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1570


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved