MEDAN (Lampungpro.co): Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menggagalkan peredaran 19 Kg ganja di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Padang, Selasa (6/9/2022). Rencananya, barang tersebut hendak diedarkan di wilayah Lampung.
Kapolres Madina, AKBP M. Reza mengatakan, dalam penggagalan itu, pihaknya menangkap seorang remaja Madina inisial MR (19). Ada pun barang tersebut, diangkut menggunakan becak bermotor (Bentor).
"Rencananya, barang itu dibawa menuju loket bus, setelah itu dikirimkan ke wilayah Lampung. Barang tersebut diduga dikendalikan dari dalam Lapas, tapi ini masih kami selidiki," kata AKBP M. Reza dilansir Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (11/9/2022).
Berdasarkan hasil interogasi, ganja tersebut diperoleh tersangka dari seorang berinisial SM, asal Penyabungan Timur, Madina. Namun hingga kini, pelaku SM masih dalam pengejaran.
"Jadi untuk pelaku ini diberi upah Rp350 ribu tiap bal atau tiap paketnya. Ada pun upah tersebut, akan diberikan setelah barang sampai ke tujuan," ujar M. Reza.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 155 ayat (2) subsider Pasal 144 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) UUD RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup dan denda minimal Rp1iliar dan maksimal Rp10 miliar. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1570
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia