Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Gelapkan Dana Investasi, Petambak Dipasena Laporkan Pembeli Udang
Lampungpro.co, 27-Mar-2017

Amiruddin Sormin 2167

Share

RAWAJITU SELATAN (Lampungpro.com): Lebih dari 500 petambak udang di Kecamatan Rawajitu �melaporkan Sukamto, pembeli udang, atas dugaan penggelapan dana investasi ke Polsek Rawajitu Selatan dan Polres Tulangbawang, Senin (27/3/2017) pukul 10.00 WIB. Laporan masyarakat diterima langsung oleh Kapolsek Rawajitu, AKP Agus PSukamto. Menurut warga, Sukamto diduga menggelapkan dana Investasi 1000 yang mereka titipkan sejak 2014.

Total dana yang terkumpul di tangan para pembeli mencapai Rp2,4 miliar. Menurut Kepala Kampung Bumi Dipasena Jaya, Nafian Faiz, hanya Sukamto yang belum mengembalikan dana investasi ke petani. "Jumlah dana yang ada pada Sukamto mencapai Rp50 juta. Nah, ketika ditagih dia bersikeras tak mau bayar. Kami sudah melakukan beberapa kali pendekatan. Namun belum mau bayar dan bilang ekonomi lagi sulit," kata Nafian Faiz, di Rawajitu Timur, Senin (27/3/2017).

Investasi 1000 adalah istilah petambak untuk menyebut dana swadaya masyarakat yang disisihkan dari Rp1.000/kg udang saat petambak panen. Dana ini digunakan petambak untuk membangun dan memperbaiki saluran air dan infrastruktur di area pertambakan. Menurut Budi Setioko, seorang petambak, Sukamto adalah pembeli udang yang diduga menggelapkan dana titipan masyarakat. Akibatnya, perbaikan infrastruktur di Bumi Dipasena terhambat.

"Walau nilainya tidak seberapa, dana yang kami titipkan tersebut fungsinya sangat penting keberlanjutan perbaikan dan perawatan infrastruktur sangat bergantung pada dana Investasi 1000 tersebut," ujar Budi Setioko. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4139


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved