Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Korupsi Hibah Karang Taruna Rp100,1 Juta, Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Ditahan Kejari
Lampungpro.co, 23-Sep-2021

Febri 2358

Share

Wakil Ketua DPRD Lampung Timur (Peci Hitam) Saat Ditahan Kejari | Lampungpro.co/Kastel Kejari Lamtim

SUKADANA (Lampungpro.co): Wakil Ketua I DPRD Lampung Timur berinisial AF, ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur atas kasus dugaan korupsi dana hibah karang taruna tahun 2018 senilai Rp100,1 juta pada Kamis (23/9/2021). Selain itu, AF juga langsung ditahan oleh Kejari Lampung Timur di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Ariana Juliastuty mengatakan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sebelumnya sudah diperiksa tiga kali pada 18 Agustus, 15 September 2021, dan 20 September 2021. Pemanggilan awalnya dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi perkara karang taruna tahun 2018

"Awalnya AF ini datang ke Kantor Kejari Lampung Timur, dengan didampingi tim penasehat hukumnya guna melengkapi berkas perkara. Namun setelah diperiksa, tim penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka," kata Ariana Juliastuty dalam keterangannya.

Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung pada 31 Maret 2021, diterima pihak kejaksaan tertanggal 20 April 2021 ada kerugian negara sebesar Rp100,1 juta. Kronologis ini bermula pada saat itu, Karang Taruna Lampung Timur yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta.

"Selanjutnya dana hibah itu disalurkan secara dua tahap, masing-masing tahap menerima Rp125 juta. Namun penggunaan dananya tidak sesuai, sehingga timbul kerugian senilai Rp100,1 juta dari hasil audit BPKP," ujar Ariana Juliastuty.

Selanjutnya AF akan ditahan di Rutan Sukadana selama 20 hari. Ada pun penahanan ini dilakukan, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak, hingga menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya ini, AF dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16446


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved