Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga Korupsi Proyek Rp3 Miliar, Pejabat Lampung Timur ini Ditahan
Lampungpro.co, 19-Jan-2018

Amiruddin Sormin 3558

Share

SUKADANA (Lampungpro.com): Tipikor Polres Lampung Timur menahan Muhammad Satria Utama, pejabat di Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Lampung Timur, atas dugaan tindak pidana korupsi Rp3 Miliar lebih, Jumat (19/1/2018). Polisi menahan pegawai negeri sipil (PNS) tersebut setelah dimintai keterangan dengan 27 pertanyaan.

Menurut Kasat Reakrim Polres Lampung Timur, AKP Sugandhi Satria Nugraha, M. Satria Utama dipanggil ke Polres Kamis (18/1/2018) untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan diduga kuat pejabat Pemkab Lamtim tersebut melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp3.334.625.328. "Setelah kami periksa pejabat Lamtim yang berdomisili di Bandar Lampung itu kami lakukan psnahanan," kata Kasat Reskrim.

Menurut AKP Sughandi Satria Nugraha, pada 2014 Satria Utama saat itu bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Lamtim. Dia mendapat kegiatan pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi jaringan irigasi dengan kode paket D.1 Sodorahayau senilai Rp2.951.600.000, D.1 Sidorahayu1 Rp1.526.413.000 dan D.1 Sidorahayu 2 senilai Rp1.588.230.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, paket pekerjaan yang dikerjakan CV Dinamika Multi Struktur tersebut, ternyata tidak dikerjakan sesuai kontrak dan gambar rencana sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan. "Dari nilai proyek Rp6 Miliar lebih, yang dikorupsi diduga Rp3 miliaran," kata Sughandi AKP Sughandi, saat ditemui Lampungpro.com.

Pembangunan jaringan irigasi kecil tersebut berada di Desa Sidorahayu, Kecamatan Wawaykarya Lampung Timur pada Tahun Anggaran 2014. "Saat ini tersangka berada di sel tahanan Polres Lamtim," ujar Kasat Reskrim. (SUSANTO/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

679


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved