JAKARTA (Lampungpro.co): Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah bernegosiasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait rencana penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Hasto saat ditanya ihwal uji materi dan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung yang ditandatangani ia dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Kami tidak pernah proses negosiasi karena hukum untuk PAW itu sifatnya rigid, sangat jelas, dan diatur berdasarkan ketentuan suara," kata Hasto, Jumat (10/1/2020) kemarin.
Hasto menjelaskan, PAW harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dia menyebut hal itu tidak bisa dilakukan sembarangan. "Sangat rigid, sangat ketat, tidak bisa sembarangan hanya karena lobi-lobi politik lalu PAW tersebut dapat dijalankan," jelas dia.
Menurut Hasto, bahwa KPU sudah mengeluarkan putusan menolak permintaan PDIP yang mengajukan Harun. Sehingga dia pun mempertanyakan anggapan ihwal adanya negosiasi itu. "Pihak KPU telah mengeluarkan surat bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan PDI Perjuangan ditolak," ucap dia.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3968
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia