Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diduga tak netral, Bawaslu Pesisir Barat Telusuri Laporan ASN Langgar Aturan Pemilu
Lampungpro.co, 17-Dec-2023

Amiruddin Sormin 4373

Share

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J. Wilyan Gulta. LAMPUNGPRO.CO

KRUI (Lampungpro.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Hal itu diungkapkan Koordiantor Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesisir Barat, J. Wilyan Gulta, Sabtu (16/12/2023). 

"Jajaran kami menerima informasi awal ada dugaan pelanggaran netralitas ASN. Diduga melakukan tindakan atau perbuatan yang dilarang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Wiliyan.

Saat ini, pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran netralitas tersebut. "Sebagai bentuk pencegahan kami juga mengirimkan surat himbauan kepada pihak-pihak terkait. Agar pada tahapan kampanye ini Peserta Pemilu maupun Pelaksana dan tim kampanye tetap menaati semua aturan kampanye," terang Wiliyan. 

Namun tentu, ujar Wiliyan, jika terdapat pelanggaran atau dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan. Termasuk pengawasan atau penanganan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri karena diamanatkan oleh Undang-Undang," ujarnya. 

Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat melakukan pengawasan kampanye Pemilu di enam kecamatan yang terdapat di 11 kecamatan. "Dari semua kegiatan kampanye tersebut berdasarkan hasil pengawasan kami, semua peserta Pemilu memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat," tutur Wiliyan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved