Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Digerebek di Pulung Kencana Tulang Bawang Barat, Dua Oknun Wartawan ini Simpan Sabu dan Seperangkat Alat Hisapnya
Lampungpro.co, 22-May-2024

Amiruddin Sormin 7821

Share

Dua oknum wartawan dan satu rekannya beserta barang bukti alat hidap sabu yang diamankan polisi. POLRES TUBABA

TULANG BAWANG TENGAH (Lampungpro.co): Polres Tulang Bawang Barat menangkap dua oknum wartawan media Online dan satu rekannya saat akan mengonsumsi sabu. Jurnalis berinisial DR alias Am (38) warga Tiyuh Panaragan, AR (46) warga Bandar Lampung, dan rekannya DN (33) warga Kampung Bandar Sakti, Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara.

Mmereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan, di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Menurut Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, DR alias AM oknum wartawan tersebut ditangkap pada Selasa (21/4/2024), sekitar pukul 20.30 WIB, saat bersama dua rekannya bernama DN (33) dan AR (46).

Oknum wartawan itu ditangkap bersama dua rekannya bernama DN dan AR saat akan mengisap sabu-sabu, di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Pulung Kencana, Selasa (21/4/2024). AKP Yopi menjelaskan, penangkapan terjadi saat aparat Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sedang patroli rutin.

Namun, saat melintas di sekitar tempat itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ketiga pelaku sedang mengonsumsi sabu. Polisi langsung menggerebek dan menemukan ketiga pelaku akan mengisap sabu.

Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram, satu buah dompet kecil warna biru merah bermotif bunga. Kemudian, dua buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga sabu, satu sumbu pembakar, tiga selang pipet, dan satu sendok sabu yang terbuat dari selang pipet. Kemudian, du korek api gas tanpa kepala, tujuh plastik klip sedang kosong diduga bekas pembungkus shabu, empat plastik klip kecil kosong diduga bekas pembungkus shabu, satu alat hisap sabu (bong), satu kotak rokok, dan enam buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu sisa pembakaran sabu.

Kasat Narkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan bermain-main dengan narkoba. "Kami dari Sat narkoba Polres Tulang Bawang Barat akan memberantas peredaran narkoba siapa pun orangnya," kata AKP Yopi.

Saat ini, DR bersama rekannya masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menunggu proses hukum selanjutnya. Ketiganya dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

206


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved