Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diisi Pj Gubernur Lampung, Arinal-Nunik Dilantik Presiden 12 Juni
Lampungpro.co, 03-Jun-2019

Heflan Rekanza 804

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan, pasangan Gubernur-Wakil gubernur Provinsi Lampung yang definitif akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada Rabu (12/6/2019). "Iya, nanti yang akan melantik bapak presiden di Istana Negara setelah masa cuti selesai tanggal 12," kata Tjahjo, Minggu (2/6/2019) kemarin.

Sebelumnya, pada Minggu (2/6/2019) dilakukan pelantikan Penjabat Gubernur Provinsi Lampung. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNNP) Kemendagri, Boytenjuri akan menempati posisi sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Lampung sampai 12 Juni.

Upaya pelantikan penjabat gubernur itu segera dilakukan mengingat masa jabatan gubernur-wakil gubernur Provinsi Lampung periode 2014-2019, M. Ridho Ficardo-Bachtiar Basri berakhir pada 2 Juni 2019. Pelantikan dilakukan setelah ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58/P Tahun 2019 tanggal 31 Mei 2019 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Lampung.

"(Penjabat gubernur) Untuk mengisi kekosongan ini. Tidak boleh (gubernur,-red) kosong, karena masa jabatan seorang gubernur tidak boleh ditambah satu hari, tidak boleh dikurangi satu hari," kata Tjahjo Kumolo.

Karena itu Tjahjo melantik Boytenjuri yang akan menempati posisi sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Lampung sampai tanggal 12 Juni mendatang. "Maka hari ini bersamaan tepat Pak Ridho selesai masa tugas lima tahun. Ya, kami tunjuk penjabat sampai tanggal 12," ujarnya.

Nantinya, penjabat gubernur akan bertugas membangun komunikasi yang intensif dengan DPRD Provinsi serta seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, agar pelaksanaan program-program Pemerintah Daerah dapat mewujudkan pengembangan kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Penjabat Gubernur bukan pejabat politik, sehingga harus mampu mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara dan jajaran TNI/Polri pasca pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2018. Bahkan, Penjabat Gubernur harus mampu berkoordinasi dengan Bupati/Walikota untuk menghadirkan penyelenggaraan pelayanan publik yang optimal.

"Tugas mempersiakan pelantikan (gubernur,-red). Mengisi kekosongan selama gubernur dan wakil gubernur sudah selesai masa jabatan sampai 12 nanti, tambahnya. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

450


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved