DENTE TELADAS (Lampungpro.co): Pemuda berinisial WI (21), warga Dusun Sri Pendowo, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang, ditangkap petugas Polsek Dente Teladas dengan dugaan mencabuli anak perempuan di bawah umur. Pemuda yang kesehariannya berjualan mi ayam ini ditangkap Jumat (18/3/2022), pukul 21.00 WIB, di warung bakso Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari SA (36), warga Dente Teladas, yang merupakan ibu kandung korban berinisial M (16). Menurut Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, petugas juga menyita barang bukti baju daster warna hijau motif bunga-bunga, celana pendek warna putih dan pakaian dalam yang dipaka korban saat pencabulan.
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban pada Rabu (16/3/2022), pukul 17.00 WIB, dimarahi oleh ibu kandungnya yang baru pulang dari bekerja. Pasalnya, rumah kotor dan acak-acakan. Kamis (17/0l3/2022), pukul 01.00 WIB, korban diketahui kabur dari rumah sehingga ibnya mencari korban.
Saat kabur ini, ternyata korban bertemu pelaku yang baru empat bulan dikenal lewat media sosial (medsos). Korban bertanya kepada pelaku apakah ada pekerjaan untuknya. Pelaku menjawab ada dan tinggal datang saja ke Kampung Bratasena Adiwarna, Dente Teladas.
"Korban tergiur oleh ucapan pelaku yang mengatakan ada pekerjaan untuk dirinya. Ternyata itu cuma akal-akalan pelaku untuk mencabuli. Korban sampai dua kali dicabuli oleh pelaku tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada," jelas Iptu Eman, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Senin (21/3/2022).
Pada Kamis (17/3/2022), pukul 20.00 WIB, korban akhirnya berhasil ditemukan oleh orang yang disuruh mencari dan diajak pulang ke rumah. Sesampai di rumah korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya sehingga membuat ibu kandung korban naik pitam.
Atas perbuatan keji itu, pada Jumat (18/3/2022), pukul 16.00 WIB, ibu korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas dan pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
#
Berikan Komentar
Ini adalah refleksi tajam terhadap etos kerja jurnalisme lapangan,...
3410
Tulang Bawang
383
Humaniora
375
Nasional
373
283
14-Jun-2025
242
14-Jun-2025
282
14-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia