KETAPANG (Lampungpro.co): Sempat viral di media sosial gadis 15 tahun di Taman Sari, Kecamatan Ketapang Lampung Selatan dikabarkan hilang. Berkat gerak cepat, Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan anak gadis yang dikabarkan hilang itu berhasil ditemukan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin melalui Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, anak gadis tersebut berinisial YTS (15), saat kami lakukan pendalaman ternyata disetubuhi ayah tirinya berinisial A (28) warga Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan.
Gobel melanjutkan, modusnya yaitu tersangka A ini beberapa kali melakukan bujuk rayu terhadap anak tirinya ini. Ibu kandung YTS ini adalah tenaga kerja wanita (TKW) di Singapura. Sementara korban ini tinggal bersama neneknya di Sripendowo
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Palaku diaancaman pidana 15 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
445
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia