Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikejar dan Ditabrak Polisi Usai Curi Motor Jemaat Gereja di Pasir Sakti, Pria Asal Jabung ini tak Berkutik Diringkus
Lampungpro.co, 05-Jun-2023

Amiruddin Sormin 6432

Share

Jajaran Polsek Pasir Sakti bersama pelaku dan sepeda motor yang disita. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTIM

PASIR SAKTI (Lampungpro.co): Tak sampai 1 jam Polsek Pasir Sakti Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP S.I Marbun  Minggu (4/6/2023) menjelaskan, pelaku berinisial AY (43) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.

Kejadian bermula pada Minggu (4/6/2023) sekira pukul 09.15 WIB, pelaku yang berjumlah dua orang melakukan aksinya saat korban beribadah di gereja. Sepeda motor milik korban diparkirkan di samping gereja.

Korban yang mendengar motornya dihidupkan langsung keluar gereja, lalu korban mendapati motornya dibawa oleh orang tak dikenal yang berjumlah dua orang,  Satu orang membawa motor Beat Street dan satu lagi membawa motor milik korban.

Setelah mengetahui motornya dicuri, pelaku langsung menghubungi anggota Polsek Pasir Sakti. Setelah menerima laporan anggota Polsek Pasir Sakti yakni Bripka Leo bersama Briptu I Putu Tubagus berboncengan menggunakan motor Bhabinkamtibmas langsung melakukan penyisiran. Petugas menemukan pelaku membawa sepeda motor dengan ciri-ciri milik korban.

Lalu pelaku diberhentikan, namun kedua pelaku berusaha melarikan diri. Kemudian kedua personil Polsek Pasir Sakti melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan cara menabrak kendaraan pelaku.

Dari hasil penangkapan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku dan satu unit sepeda motor milik korban.

Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasir Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Satu  pelaku  berstatus dalam pencarian orang (DPO)."Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolsek AKP Marbun. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

1069


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved