WONOSOBO (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dibantu warga berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo. Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial SS (35) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka SS ditangkap atas bantuan warga sesaat setelah beraksi, kemarin Selasa 6 Agustus 2024 pukul 18.20 WIB," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Rabu (7/8/2024).
Tersangka SS ditangkap atas laporan Tumono (35) warga Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus yang menjadi korban pencurian tersebut. Dari tangan tersangka, turut diamankan sepeda motor TVS N27 B 4235 VT warna Marble Red. Kemudian, sarung pisau badik terbuat dari kayu warna cokelat, satu set kunci leter T dililit dengan kain warna orange, celana Levis panjang warna biru, dan baju lengan panjang warna hitam.
"Dari korban juga diamankan STNK dan BPKB sepeda motor TVS N27 dengan nomor polisi BE 4235 VT," ujar Iptu Tjasudin.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pencurian dengan sepeda motor merk TVS tipe N27 BE 4235-VT bermula pada saat sepeda motor korhan di parkir di belakang rumah. Setelah itu korban masuk ke dalam.
Tidak berselang lama korban mendengar bunyi suara standar motor terlipat. Lalu dia keluar dan melihat motor miliknya sedang didorong oleh orang yang tidak dikenal berjarak sekitar 40 meter dari tempat semula diletakan.
Korban berteriak maling lalu sepeda motor tersebut dirobohkan oleh pelaku dan melarikan diri. Korban berusaha mengejar bersama warga sekitar. Saat itu pelaku sempat mengeluarkan sebilah senjata tajam yang diambil dari selipan pinggang sebelah kiri.
Korban sempat berhenti kemudian korban meminta pertolongan warga sekitar lalu. Sehingga pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar, setelah itu aparat kepolisian dari Polsek Wonosobo langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. "Korban telah membuat laporan resmi, sebab akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta," jelas Iptu Tjasudin.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Iptu Tjasudin juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu ungkap kasus curanmor tersebut. "Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang bekerjasama, sehingga pelaku Curanmor tersebut berhasil ditangkap," kata Kapolsek Wonosobo. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
316
Lampung Selatan
25487
Humaniora
3268
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia