BAKAUHENI (Lampungpro.co): Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung, menggagalkan upaya penyeludupan ratusan sirip hiiu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Selasa (5/3/2024).
Kepala Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan mengatakan, sirip hiu merupakan salah satu bagian dari ikan hiu yang bernilai ekonomi tinggi jika dibandingkan dagingnya maupun beberapa ikan lain.
"Namun saat ini, ikan hiu masuk ke dalam salah satu satwa dilindungi, karena jumlahnya yang semakin menurun," kata Donni Muksydayan dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).
Saat itu, petugas Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni mendapatkan laporan dari petugas di Seaport Polres Lampung Selatan, ada pengiriman media pembawa jenis sirip ikan hiu asal Medan.
"Media pembawa ini dikemas dalam bentuk paket dan akan dikirim menuju Jawa Timur, dengan jumlah 180 biji atau seberat 20 Kg," ujar Donni Muksydayan.
Petugas bergegas menuju tempat yang diinformasikan. Setibanya, petugas langsung menanyakan terkait dokumen media pembawa kepada sopir yang mengangkutnya.
Namun saat ditanya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukan dokumen persyaratan untuk lalu lintas media pembawa tersebut.
Sementara itu, Kasatpel Bakauheni, Akhir Santoso menjelaskan, puluhan kilogram sirip hiu ini tidak disertai sertifikat kesehatan dari Balai Karantina.
"Ini tidak dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019," jelas Akhir Santoso.
Selain itu, ratusan sirip hiu itu juga tidak dilengkapi Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) yang diterbitkan oleh Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI).
Surat tersebut, diterbitkan oleh UPT Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) atau Balai/Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL).
Perlu diketahui, sirip hiu jenis Rhynchobatus spp termasuk dalam Appendix II yaitu tidak terancam kepunahannya, tapi berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa adanya pengaturan.
Karena itulah, dilakukan penahanan di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni guna pemeriksaan lanjutan sambil berkoordinasi dengan Kantor Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) dan Kantor Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampung.
Balai Karantina akan bertindak tegas atas segala jenis bentuk pelanggaran perkarantinaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25599
Humaniora
3527
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia