KALIANDA (Lampungpro.co): Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 16 kilogram. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu JQPP (20) yang bertindak sebagai kurir, dan RS(21) yang berperan sebagai pengendali.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Kamis (30/1/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari KSKP Bakauheni yang melakukan pengungkapan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Kemudian dikembangkan bersama-sama dengan Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan, pada Jumat (24/1/2025).
Modus penyelundupan ganja ini terbilang rapi.barang haram tersebut dikemas dalam satu koli karung berwarna hijau dan disamarkan sebagai paket ekspedisi. “Paket tersebut dikirim menggunakan truk ekspedisi J&T Cargo warna putih dengan nomor polisi B 9281 UEX, yang berasal dari Medan dan bertujuan ke Kosambi, Tangerang, Banten," kqta Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 16 paket ganja yang dibungkus plastik merah dan dilakban coklat dengan berat total 16,67 kilogram. Setelah menemukan barang bukti, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.
Hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada JQPP (20), kurir yang bertugas mengambil paket ganja. Polisi berhasil menangkapnya di daerah Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 13.50 WIB.
Setelah itu, polisi melanjutkan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk RS (21) di Bandung pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan, JQPP (20) mengaku hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh RS (21), yang merupakan teman SMP-nya.
Sebagai imbalan, JQPP (20) menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap paket yang diambilnya. "Kami sudah berteman sejak SMP, lalu saya diberi uang Rp500 ribu untuk mengambil paket ganja," ujar JQPP (20) di hadapan penyidik.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel Samsung. Kemudian Infinix dan resi pengiriman kargo J&T yang digunakan untuk mengirim ganja tersebut.
Kapolres Lampung Selatan menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman bahaya narkotika. Secara ekonomis, nilai ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp48 juta, dengan estimasi jumlah jiwa yang dapat terselamatkan mencapai 3.200 orang.
KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Rawan Penyelundupan Narkoba, Anjing Pelacak Dikerahkan Awasi Semua Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar mereka.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Lampung Selatan," tegas AKBP Yusriandi Yusrin. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...
357
Bandar Lampung
9023
Lampung Selatan
2230
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia