Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dikirim dari Medan Pakai J&T Cargo, Penyelundupan 16 Kg Ganja Gagal di Bakauheni, Pelaku Diringkus di Karawang dan Bandung
Lampungpro.co, 31-Jan-2025

Amiruddin Sormin 155

Share

Dua tersangka penyelundupan ganja saat digiring ke Mapolres Lampung Selatan. POLRES LAMPUNG SELATAN

KALIANDA (Lampungpro.co): Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan ganja seberat 16 kilogram. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu JQPP (20) yang bertindak sebagai kurir, dan RS(21) yang berperan sebagai pengendali.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Kamis (30/1/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari KSKP Bakauheni yang melakukan pengungkapan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Kemudian dikembangkan bersama-sama dengan Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan, pada Jumat (24/1/2025).

Modus penyelundupan ganja ini terbilang rapi.barang haram tersebut dikemas dalam satu koli karung berwarna hijau dan disamarkan sebagai paket ekspedisi. “Paket tersebut dikirim menggunakan truk ekspedisi J&T Cargo warna putih dengan nomor polisi B 9281 UEX, yang berasal dari Medan dan bertujuan ke Kosambi, Tangerang, Banten," kqta Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 16 paket ganja yang dibungkus plastik merah dan dilakban coklat dengan berat total 16,67 kilogram. Setelah menemukan barang bukti, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.

Hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada JQPP (20), kurir yang bertugas mengambil paket ganja. Polisi berhasil menangkapnya di daerah Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 13.50 WIB.

Setelah itu, polisi melanjutkan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk RS (21) di Bandung pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan, JQPP (20) mengaku hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh RS (21), yang merupakan teman SMP-nya.

Sebagai imbalan, JQPP (20) menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap paket yang diambilnya. "Kami sudah berteman sejak SMP, lalu saya diberi uang Rp500 ribu untuk mengambil paket ganja," ujar JQPP (20) di hadapan penyidik.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel Samsung. Kemudian Infinix dan resi pengiriman kargo J&T yang digunakan untuk mengirim ganja tersebut.

Kapolres Lampung Selatan menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman bahaya narkotika. Secara ekonomis, nilai ganja yang disita diperkirakan mencapai Rp48 juta, dengan estimasi jumlah jiwa yang dapat terselamatkan mencapai 3.200 orang.

KLIK DAN BACA BERITA SEBELUMNYA: Rawan Penyelundupan Narkoba, Anjing Pelacak Dikerahkan Awasi Semua Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar mereka.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Lampung Selatan," tegas AKBP Yusriandi Yusrin. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Petani Singkong Jadi Anak Singkong (Ketika Negara...

Praktekkan prinsip keberlanjutan dalam industri tapioka. Agar cap kolonial...

357


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved