BAKAUHENI (Lampungpro.co): Sembilan ekor anak elang brontok gagal diselundupkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selatan, Senin (16/11/2020) pukul 21.30 WIB. Upaya penyelundupan itu digagalkan tim gabungan Karantina Pertanian Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan NGO pemerhati satwa Jakarta Animal Aid Network (JAAN).
Satwa yang termasuk dilindungi dari jenis elang brontok (Nisaetus cirrhatus) ini dibawa menggunakan bus antar kot antar provinsi. Rencananya akan dibawa menuju Jawa Timur, namun tim gabungan menemukan satwa ilegal tersebut berada di dalam kardus yang diletakan di bagasi kendaraan.
Penyitaan dilakukan karena pengiriman hewan dilindungi itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. Selain itu, pengiriman tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina. "Maka satwa tersebut dilakukan penahanan dan selanjutnya akan diserahterimakan ke BKSDA untuk proses lebih lanjut," ujar Jumadh. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1300
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia