JAKARTA (Lampungpro.com): Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melarang kegiatan halal bihalal yang direncanakan digelar di depan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Persaudaraan Alumni atau PA 212 pada Rabu (26/6/2019) ini. Alasannya, kegiatan itu berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Belajar dari insiden di Bawaslu pada 21-22 Mei 2019 lalu, meski disebutkan aksi super damai tetap saja ada perusuhnya. Diskresi kepolisian disalah gunakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (25/6/2019) kemarin.
Argo mengataka, aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak manapun, dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, pasal 6 karena bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
Ia pun mengimbau pada semua pihak yang memiliki rencana untuk menggelar halal bihalal agar dilaksanakan di tempat lain seperti di gedung-gedung atau di rumah masing-masing. Selain menjaga ketertiban, tujuannya agar proses persidangan di MK bisa berjalan dengan baik dan lancar.
"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya terbuka sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusannya dipertanggungjawabkan kepada Tuhan YME," kata Argo.
Sementara itu, PA 212 menyatakan tetap akan menggelar aksi halal bihalal di depan gedung MK sebagai bagian dari mengawal proses persidangan gugatan pilpres di MK meski tidak ada izin kepolisian. Sesuai peraturan, untuk menggelar aksi, penyelenggara hanya cukup pemberitahuan kepada aparat kepolisian.
"Cukup adanya pemberitahuan. Bukan izin dari kepolisian. Informasi yang kami dapatkan dari panitia perihal surat pemberitahuan oleh penyelenggara halal bihalal alumni akbar 212 sudah diberikan kepada aparat yang berwajib," kata Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis.
Damai menjelaskan, dalam aksi damai ini diperkirakan massa yang akan hadir ke Jakarta hampir satu juta orang. Diperkirakan minimal satu juta peserta atau lebih. Ia pun meyakini massa jumlah besar itu akan melalukan aksi secara damai. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan siaga untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan.
Dari poster yang beredar, halal bihalal akbar PA 212 berlangsung sejak kemarin sampai Jumat, 28 Juni 2019 bertepatan dengan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Namun, MK memajukan jadwal putusan menjadi Kamis, 27 Juni mendatang.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia