Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dilaporkan ke DKPP, Komisioner KPU dan Bawaslu di Lampung Jalani Sidang Kode Etik
Lampungpro.co, 04-Jul-2019

Erzal Syahreza 669

Share

Pemilu 2019, DKPP, Politik, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April lalu, Banyak laporan terkait Pemilu, baik persilihan suara Pemilihan Legislatif (Pileg), maupun Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Maupun laporan penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Di Lampung, KPU Lampung Timur dilaporkan ke DKPP oleh salah satu pengurus partai setempat. Dalam sidang kode etik DKPP yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Lampung, Kamis (4/7/2019), diagendakan pemeriksaan terhadap 15 penyelenggara pemilu di Kabupaten Lampung Timur.

Ke-15 orang penyelenggara pemilu yang dilaporkan yaitu yaitu para komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur Andri Oktavia, Maria Mahardini, Husin, Wanahari, dan Wasiyat Jaro Asmoro. Beberapa komisioner KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, M. Tio Aliansyah, Sholihin, Handy Mulyaningsih, dan Fauzan. Kemudian, komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih, Lailatu Khoiriyah, Winarto, Syahroni, dan Dedi Maryanto.

Mereka diadukan ke DKPP oleh salah satu pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lampung Timur Hendri Yulianto, dengan surat register perkara bernomor: 118-PKE-DKPP/VI/2019. Pengadu dalam sidang dihadiri oleh kuasa hukum Yuriansyah.(REKANZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16758


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved