BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pasca Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April lalu, Banyak laporan terkait Pemilu, baik persilihan suara Pemilihan Legislatif (Pileg), maupun Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Maupun laporan penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Di Lampung, KPU Lampung Timur dilaporkan ke DKPP oleh salah satu pengurus partai setempat. Dalam sidang kode etik DKPP yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Lampung, Kamis (4/7/2019), diagendakan pemeriksaan terhadap 15 penyelenggara pemilu di Kabupaten Lampung Timur.
Ke-15 orang penyelenggara pemilu yang dilaporkan yaitu yaitu para komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur Andri Oktavia, Maria Mahardini, Husin, Wanahari, dan Wasiyat Jaro Asmoro. Beberapa komisioner KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, M. Tio Aliansyah, Sholihin, Handy Mulyaningsih, dan Fauzan. Kemudian, komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Uslih, Lailatu Khoiriyah, Winarto, Syahroni, dan Dedi Maryanto.
Mereka diadukan ke DKPP oleh salah satu pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lampung Timur Hendri Yulianto, dengan surat register perkara bernomor: 118-PKE-DKPP/VI/2019. Pengadu dalam sidang dihadiri oleh kuasa hukum Yuriansyah.(REKANZA/PRO3)
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5766
Kominfo Lampung
320
Olahraga
374
576
05-Jul-2025
238
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia