PRINGSEWU (Lampungpro.co): Terlibat penyalahgunaan narkotika, dua pria berinisial DAS (23) warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dan JA (39) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus diringkus Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu. Kedua pelaku diringkus Polisi di dua lokasi terpisah, Jumat (19/3/2022) dini hari.
Menurut Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, DAS diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Gemah Ripah Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu. Dari tangan DAS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.
Sedangkan, JA diamankan polisi berselang satu jam kemudian di rumahnya di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.Dari tangan JA, Polisi kembali berhasil menyita barang bukti alat hisap sabu dan uang tunai Rp100 ribu.
"Keberhasilan pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat," kata AKP Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Sabtu (9/3/2022) siang.
Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Dalam proses penyidikan kedua pelaku dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," kata Kasat Narkoba. (***)
Editor: Laporan:
Berikan Komentar
Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...
828
255
08-Jun-2025
266
08-Jun-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia