Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinas Sosial Bandar Lampung Lakukan Pembinaan Anjal, Gepeng, dan PSK
Lampungpro.co, 14-Sep-2017

Lukman Hakim 1317

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Anak jalanan (anjal), pekerja seks komersial (PSK), gelandangan dan pengemis (gepeng) usai dijaring dalam razia yang dilakukan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung diserahkan kepada pihak Dinas Sosial.

Namun, sebelum dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial, usai tertangkap akan dilakukan pemanggilan terhadap keluarga bersangkutan. "Panggil keluarga dahulu, karena pasti lebih tahu," kata Kepala Bidang Pelayanan Rehabilitasi Dinas Sosial Bandar Lampung Murazin Daud saat ditemui Lampungpro.com di kantor, Rabu (13/9/2017).

Saat pemanggilan keluarga, tentunya harus dilakukan pengecekan terhadap identitas yang bersangkutan. Jika identitas menunjukkan bukan wewenang pemerintah setempat akan dikoordinasikan dengan pemerintah tempat identitas itu. Untuk keluarga, hanya ditunggu sampai sore hari usai penangkapan. "Kalau ditangkap malam, keluarga harus datang maksimal sampai sore hari esoknya," kata dia.

Ketika keluarga sudah datang, harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama. Namun, jika tidak memiliki keluarga akan dilakukan rehabilitasi dan menjadi kewenangan Dinas Sosial Provinsi. "Di luar panti pembinaan itu tugas pemerintah kota, namun rehabilitasi dan di dalam panti menjadi urusan Dinas Sosial Provinsi," kata Murazin.

Pembinaan pun dilakukan setelah terjaring tiga kali oleh petugas. Biasanya, kata Murazin, terjaring sekali langsung tidak mau kembali. "Ini yang terjaring pasti wajah baru," kata dia. (**/PRO2)����������������������

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved