Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinilai Janggal, Ketua PAC Muslimat NU Lampung Utara Menang Didukung 10 Suara, Kalahkan Calon 13 Dukungan
Lampungpro.co, 04-Mar-2023

Amiruddin Sormin 7581

Share

Para peserta Konfercab Muslimat NU Lampung Utara, Kamis (2/3/2023). LAMPUNGPRO.CO

KOTABUMI (Lampungpro.co): Sebanyak 13 Pimpinan Anak Cabang (PAC) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Lampung Utara menolak keputusan  Konferensi Cabang (Konfercab) PC Muslimat NU ke VIlI Kabupaten Lampung Utara di Aula RM Tarukojaya Kotabumi, Lampung Utara, Kamis (2/3/2023). Mereka menilai ketua terpilih pada Konfertab tersebul lidak sesuai aluran.

Kemudian ada unsur pemaksaan dari pihak tertentu dan pimpinan sidang dinilai bertindak tidak netral dalam Konfercab tersebut. Hal itu terungkap dalam surat yang ditujukan ke Ketua Umum PP Muslimat NU di Jakarta dan diterima Lampungpro.co, Sabtu (4/3/2023).

Ada pun ke-13 PAC Muslimat NU yang menolak tersebut yakni Kecamatan  Bukit Kemuning (Ketua Rumnawati),  Abung Barat (Ketua Rosminaniningsih),  Abung Tinggi (Ketua Sri Aetin), Tanjung Raja (Ketua Dra.Hj.Husnah), dan Abung Tengah (Ketua Indah Kurniati). Kemudian, Abung Pekurun

(Ketua Fitriyani), Abung Kunang (Ketua Hj.Ernani), Abung Selatan, (Ketua Kowiyah), Sungkai Utara (Ketua Hasanah), Sungkai Jaya (Ketua Eva), Bunga Mayang (Ketua Nurrohmah), Sungkai Tengah (Ketua Lilik), dan Hulu Sungkai (Ketua Qodariayah). 

Hasil Konfercab ini dinilai janggal karena ketua terpilih hanya didukung 10 PAC yakni Hj.Chusnuniatun Mutotilllah yang juga istri Ketua Tanfidiyah PCNU Lampung Utara. Sedangkan calon yang didukung 13 PAC tersebut yakni Hj. Mispa, malah kalah. 

Mereka menilai pimpinan sidang secara sepihak memutuskan Hj. Chusnuniati Mutotillah terpilih sebagai Ketua PC Muslimat Kabupaten Lampung Utara periode 2023-2028 dengan perolehan suara 10 PAC yakni Kotabumi,  Kotabumi Selatan, Kotabumi Utara, Abung Timur, Abung Surakaria, Abung Semuli, Sungkai Barat,

Sungkal Selatan,  Muara Sungkai, dan Blambangan Pagar. "Sebelum ditetapkan calon ketua dan belum masuk pada Pasal 6 tentang Tata Cara Pemilihan bahwa dari pihak kelompok 10 PAC atau pendukung Hj.Chusnuniatun meminta pimpinan sidang agar membatalkan Hj.Mispa yang didukung 13 Suara sebagai calon ketua. Alasannya karena rangkap jabatan sebagaimana diatur pada Tata Tertib Pemilihan Pasal 4," kata mereka di surat itu.

Mereka menyebutkan Hj.Mispa memang pemah menjabat sebagai Ketua Organisasi Profesi Assosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten Lampung Utara masa bakti 2017-2022 dan SK tersebut berakhir pada 17 Okteber 2022. Namun saat Hj.Mispa memberi klarifikasi masalah tersebut hanya diberi waktu lima menit untuk membuktikan SK tersebut.

Padahal dalam tatib tidak ada penjelasan persyaratan itu harus dibawa saat Konfercab. Sedangkan di  AD/ART Muslimat NU tidak ada larangan pengurus harian organisasi profesi menjadi pengurus harian di kepengurusan Muslimat NU.

Ke-13 PAC itu menilai pimpinan sidang tidak memperhatikan interupsi atau pertanyan permintaan kelompok 13 PAC tentang penjelasan jabatan yang selevel.Tetapi justru pimpinan sidang atas desakan dari 10 PAC yang didukung Bendahara PCNU Lampung Utara yaitu Andi yang masuk arena Konfercab dan maju ke meja pimpinan sidang.

Peserta 13 PAC meminta interupsi terkait penjelasan tatib kriteria calon pada Pasal 3 Ayat 4 yang berbunyi tidak sedang menjabat sebagai pengurus harian pada organisasi lain yang selevel atau partai politik. Lagi-lagi pimpinan sidang tidak memberikan jawaban pertanyaan tersebut. Bahkan atas desakan Ketua Pengurus PAC Kotabumi dan 9 PAC yang lain meminta agar pimpinan sidang membatal Hj.Mispa yang dicalonkan 13 PAC dan memutuskan Hj.Chusnuniati Mutotillah sebagai Kelua terpilih PC Muslimat NU Lampung Utara periode 2023-2028 dengan perolehan suara 10 PAC.

Hal ini dinilai tanpa memperhatikan Tatib. Konfercab Pasal 6 tentang Cara Pemilihan. Atas dasar kronologi itu, ke-13 PAC itu memohon Pengurus Pimpinan Pusat Muslimat NI  membantu menyelasaikan masalah tersebut. Mereka juga meminta digelar Konfercab ulang sesuai aturan yang berlaku di Muslimat NU. Agar tidak terjadi perpecahan di pengurus PC Muslimat Lampung Utara. 

"Apabila Pimpinan Pusat Muslimat NU tetap menerbitkan SK PC Muslimat NU Kabupat Lampung Utara hasil Konfercab 2 Maret 2023, dengan sangat terpaksa kami 13 PAC, Pimpinan Ranting, dan Pimpinan Anak Ranting di Lampung Utara keluar dari Muslimat. Kami bergabung dengan majelis taklim  yang membawa rasa persaudaraan yang santun, rukun, damai, dan menyejukkan hati," kata mereka. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1612


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved