Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dinilai Langgar RTRW, Pemkab Pesisir Barat Segel Tiga Tambak Udang, Satu Menolak
Lampungpro.co, 27-Nov-2021

Amiruddin Sormin 1982

Share

Tim penyegelan saat memasang papan segel di salah satu pagar tambak udang, Kamis (25/11/2021). LAMPUNGPRO.CO/PEMKAB PESBAR

KRUI (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama personil Polri dan pejabat OPD terkait kembali menyegel tiga tambak udang di Kecamatan Pesisir Selatan. Kegiatan itu sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat.

 


Perda itu, hanya mengizinkan perusahaan tambak udang beroperasi di dua wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Ngaras. Menurut Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Cahyadi Moeis, penyegelan tersebut merupakan tahap kedua terhadap tambak udang ilegal di wilayah setempat.

 

Sebelumnya pihaknya juga menyegel tiga tambak udang di Kecamatan Lemong, sehingga total ada enam tambak udang ilegal yang disegel hingga saat ini. "Penyegelan terhadap tiga tambak udang ilegal ini merupakan penyegelan lanjutan di Kecamatan Lemong, karena hingga saat ini tambak udang tersebut masih beroperasi meskipun diberi teguran," kata Cahyadi Moeis, Kamis (25/11/2021).

 

Tiga tambak yang disegel tersebut dua di antaranya tidak beroperasi lagi sejak Maret lalu. Sedangkan satu lagi hingga saat ini masih beroperasi. Tambak udang ilegal yang tidak beroperasi yaitu tambak udang Andi Handoyo Farm di Pekon Biha, dan tambak udang L. Hendra Raharja Farm. Sedangkan tambak udang Johan Farm di Pekon Way Jambu saat ini masih beroperasi. "Kami sudah lakukan penyegelan," ujar Cahyadi. 

 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

313


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved