KRUI (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama personil Polri dan pejabat OPD terkait kembali menyegel tiga tambak udang di Kecamatan Pesisir Selatan. Kegiatan itu sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat.
Perda itu, hanya mengizinkan perusahaan tambak udang beroperasi di dua wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Bangkunat dan Kecamatan Ngaras. Menurut Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Cahyadi Moeis, penyegelan tersebut merupakan tahap kedua terhadap tambak udang ilegal di wilayah setempat.
Sebelumnya pihaknya juga menyegel tiga tambak udang di Kecamatan Lemong, sehingga total ada enam tambak udang ilegal yang disegel hingga saat ini. "Penyegelan terhadap tiga tambak udang ilegal ini merupakan penyegelan lanjutan di Kecamatan Lemong, karena hingga saat ini tambak udang tersebut masih beroperasi meskipun diberi teguran," kata Cahyadi Moeis, Kamis (25/11/2021).
Tiga tambak yang disegel tersebut dua di antaranya tidak beroperasi lagi sejak Maret lalu. Sedangkan satu lagi hingga saat ini masih beroperasi. Tambak udang ilegal yang tidak beroperasi yaitu tambak udang Andi Handoyo Farm di Pekon Biha, dan tambak udang L. Hendra Raharja Farm. Sedangkan tambak udang Johan Farm di Pekon Way Jambu saat ini masih beroperasi. "Kami sudah lakukan penyegelan," ujar Cahyadi.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
313
Lampung Selatan
25486
Humaniora
3169
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia