Penyegelan tersebut sebagai upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Pesibar 2017-2037, Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 01 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 44 Tahun 2018.
Di sisi lain, menurut pengelola tambak udang Handoyo Farm, Hendri, pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tersebut. "Tentu kita mendukung adanya perda tersebut, dan memang tambak udang milik kita ini sudah kita stop dari Maret lalu sehingga memang hanya tinggal menunggu penyegelan dari pihak Pemkab Pesisir Barat," kata Hendri.
Namun saat tiba di tambak udang Johan farm, pemilik menolak penyegelan. Alasan yang disampaikan pemilik yakni tambak udang Johan Farm mendapatkan izin usaha sebelum ada Kabupaten Pesisir Barat. Izin dimaksud dikeluarkan Pemkab Lampung Barat.
Alasan lainnya, tambak udang Johan Farm mengikuti ketentuan perizinan. Basisnya, Peraturan Daerah Nomir 8 Tahun 2017 Tentang RTRW bahwa tidak ada ketentuan atau kata-kata yang berbunyi bahwa aktivitas perikanan budidaya dilarang dilakukan di kawasan pariwisata. Usaha yang dilarang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tersebut adalah kegiatan yang dapat memberikan dampak negatif bagi kawasan pariwisata terutama wisata alam.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
320
Lampung Selatan
25532
Humaniora
3432
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia