Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dipakai Balap Liar, Pelajar SMA di Bandar Lampung ini Maling Motor Temannya di Sekolah
Lampungpro.co, 25-Feb-2025

Febri 152

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pelajar SMA di Bandar Lampung berinisial SM (18), ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat, Polresta Bandar Lampung pada Senin (24/2/2025).

Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Ono Karyono mengatakan, ZM ditangkap lantaran kedapatan maling sepeda motor temannya sendiri pada Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.

"Pelaku mencuri sepeda motor temannya yang terparkir di lahan parkir disalah satu SMA di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung," kata AKP Ono Karyono dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi melalui video rekaman kamera CCTV milik sekolah. Dalam aksinya, pelaku memakai sweater hitam dan kaca mata, masuk ke dalam lingkungan sekolah dan keluar sambil membawa sepeda motor hasil curian.

"Motor korban diambil dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah dicuri pelaku. Ini memang sudah direncanakan, jadi kunci motor sebelumnya sudah diambil saat pelaku main ke rumah korban," ujar AKP Ono Karyono.

Pelaku yang merupakan mantan siswa di tempat korban sekolah saat ini, mengetahui jika korban sedang ada kegiatan sekolah hingga malam.

Kedatangan pelaku ke sekolah tersebut, awalnya tidak dicurigai oleh petugas keamanan sekolah, karena pelaku pernah sekolah di tempat tersebut. Bahkan pelaku sempat menyapa Satpam saat berjaga di pintu masuk sekolah.

"Pelaku ini pernah sekolah bareng sama korban, ketika naik kelas 3, pelaku pindah sekolah. Hasil penyelidikan dan koordinasi dengan pihak sekolah, akhirnya didapati identitas pelaku lewat rekaman CCTV sekolah," ungkap AKP Ono Karyono.

Setelah mencuri, motor hasil curian dibawa pelaku ke tempat temannya, untuk dibongkar dengan alasan akan dipergunakan untuk balap liar. Bodi samping, depan, hingga plat nomor polisi di copot semua, alasannya digunakan untuk balap liar.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sehelai sweater hitam, sehelai celana panjang seragam SMA, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna abu abu milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

374


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved