BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pelajar SMA di Bandar Lampung berinisial SM (18), ditangkap jajaran Polsek Tanjungkarang Barat, Polresta Bandar Lampung pada Senin (24/2/2025).
Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Ono Karyono mengatakan, ZM ditangkap lantaran kedapatan maling sepeda motor temannya sendiri pada Sabtu (22/2/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pelaku mencuri sepeda motor temannya yang terparkir di lahan parkir disalah satu SMA di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung," kata AKP Ono Karyono dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi melalui video rekaman kamera CCTV milik sekolah. Dalam aksinya, pelaku memakai sweater hitam dan kaca mata, masuk ke dalam lingkungan sekolah dan keluar sambil membawa sepeda motor hasil curian.
"Motor korban diambil dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah dicuri pelaku. Ini memang sudah direncanakan, jadi kunci motor sebelumnya sudah diambil saat pelaku main ke rumah korban," ujar AKP Ono Karyono.
Pelaku yang merupakan mantan siswa di tempat korban sekolah saat ini, mengetahui jika korban sedang ada kegiatan sekolah hingga malam.
Kedatangan pelaku ke sekolah tersebut, awalnya tidak dicurigai oleh petugas keamanan sekolah, karena pelaku pernah sekolah di tempat tersebut. Bahkan pelaku sempat menyapa Satpam saat berjaga di pintu masuk sekolah.
"Pelaku ini pernah sekolah bareng sama korban, ketika naik kelas 3, pelaku pindah sekolah. Hasil penyelidikan dan koordinasi dengan pihak sekolah, akhirnya didapati identitas pelaku lewat rekaman CCTV sekolah," ungkap AKP Ono Karyono.
Setelah mencuri, motor hasil curian dibawa pelaku ke tempat temannya, untuk dibongkar dengan alasan akan dipergunakan untuk balap liar. Bodi samping, depan, hingga plat nomor polisi di copot semua, alasannya digunakan untuk balap liar.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti sehelai sweater hitam, sehelai celana panjang seragam SMA, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna abu abu milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
374
119
25-Feb-2025
123
25-Feb-2025
118
25-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia