KOTABUMI (Lampunpro.co): Mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis (8/8/2024).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.
"Tahun 2019 kemarin, SMPN 3 Bunga Mayang Lampung Utara mendapatkan anggaran BOS afirmasi sebesar Rp230 juta dari APBN, untuk pembelian alat pembelajaran siswa berbasis digital berupa tablet komputer dan server," kata AKBP Teddy Rachesna saat ekspos di Mapolres Lampung Utara, Kamis (8/8/2024).
Namun oleh tersangka, anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya atau tidak dibelanjakan untuk alat pembelajaran berbasis digital tersebut atau dikatakan fiktif.
"Sedangkan diketahui bersama, anggaran tersebut telah dicairkan oleh tersangka, sewaktu masih menjabat Kepala SMPN 3 Bunga Mayang," ujar AKBP Teddy Rachesna.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dokumen surat, hingga keterangan ahli dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, maka terhadap R ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari pemeriksaan, uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya untuk membayar hutang, makan minum sehari-hari, dan bermain judi online (Judol)," ungkap Kapolres.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabungan Bank Lampung, baju kemeja lengan panjang warna putih, dan baju kemeja batik lengan panjang warna coklat.
Lalu ada juga baju kemeja lengan pendek warna hijau, celana jeans panjang warna biru, celana bahan panjang warna hijau, dan celana bahan panjang warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1307
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia