Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dipakai Mainan Online, Mantan Kepsek SMPN 3 Bunga Mayang Lampung Utara ini Korupsi Dana BOS Afirmasi Rp230 Juta
Lampungpro.co, 09-Aug-2024

Febri 405

Share

Polresta Bandar Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

KOTABUMI (Lampunpro.co): Mantan Kepala SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis (8/8/2024).

Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna mengatakan, R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi SMPN 3 Bunga Mayang tahun 2019 yang bersumber dari APBN 2019.

"Tahun 2019 kemarin, SMPN 3 Bunga Mayang Lampung Utara mendapatkan anggaran BOS afirmasi sebesar Rp230 juta  dari APBN, untuk pembelian alat pembelajaran siswa berbasis digital berupa tablet komputer dan server," kata AKBP Teddy Rachesna saat ekspos di Mapolres Lampung Utara, Kamis (8/8/2024).

Namun oleh tersangka, anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya atau tidak dibelanjakan untuk alat pembelajaran berbasis digital tersebut atau dikatakan fiktif.

"Sedangkan diketahui bersama, anggaran tersebut telah dicairkan oleh tersangka, sewaktu masih menjabat Kepala SMPN 3 Bunga Mayang," ujar AKBP Teddy Rachesna.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, lalu ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dokumen surat, hingga keterangan ahli dan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta dari Inspektorat Lampung Utara, maka terhadap R ditetapkan menjadi tersangka.

"Dari pemeriksaan, uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya untuk membayar hutang, makan minum sehari-hari, dan bermain judi online (Judol)," ungkap Kapolres.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa buku tabungan Bank Lampung, baju kemeja lengan panjang warna putih, dan baju kemeja batik lengan panjang warna coklat.

Lalu ada juga baju kemeja lengan pendek warna hijau, celana jeans panjang warna biru,  celana bahan panjang warna hijau, dan celana bahan panjang warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1307


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved