PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempau dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu, menangkap Mus, pria paruh baya berusia 50 tahun, warga Pekon bBanyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Dia terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan tersangka pencabulan yang dalam keseharianya berprofesi buruh tani itu ditangkap polisi di areal perkebunan di hutan Register 22 Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap, kata Kasat, tersangka tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya.
Penangkapan ini berlangsung dalam waktu kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, ujar Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya pada Senin (4/12/2023)
Dijelaskan Kasat, kronologi terbongkarnya kasus tersebut berawal saat E (ibu korban) curiga anaknya, EZ berusia 5 tahun, yang sering main ke rumah tersangka tidak juga pulang. Lalu dia secara diam-diam mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban. Namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya di atas ranjang.
Agar tersangka tidak curiga, dan menjaga keselamatan korban, ibu korban kemudian keluar dari gubuk tersangka dan berpura pura memanggil anaknya. Setelah anaknya keluar korban dibawa pulang. Kemudian sore harinya setelah suaminya pulang dari berkebun, ibu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya anaknya tersebut.
Tak terima putri kesayanganya menjadi korban tindakan asusila, orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka itu kepada pihak kepolisian, jelasnya
Diungkapkan kasat, tersangka mengaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan terakhir pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu, dan memanjakan korban.
Menurut Kasat, tersangka bisa dengan mudah melakukan aksinya tersebut karena tinggal sendirian. sedangkan motif tersangka nekat melakukan aksi pencabulan tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi, bebernya.
Disampaikan Iptu AL Haqqi, tersangka Mus dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dalam proses pneyidikan. Dia dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Atas dugaan kejahatan seksual yang dilakukanya tersebut, tersangka Mus tersancam dengan ancaman hukuman penajara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," kata Iptu Al Haqqi. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
342
Lampung Selatan
13259
Bandar Lampung
5996
Lampung Selatan
4969
Lampung Selatan
3579
131
15-Feb-2025
2400
14-Feb-2025
127
14-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia