Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dipergoki Ibunya Sedang Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Pria Asal Banyumas Pringsewu ini Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 04-Dec-2023

Amiruddin Sormin 5358

Share

Tersangka pencabulan Mus saat digelandang ke Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempau dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu, menangkap Mus, pria paruh baya berusia 50 tahun, warga Pekon bBanyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu. Dia terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menuturkan tersangka pencabulan yang dalam keseharianya berprofesi buruh tani itu ditangkap polisi di areal perkebunan di hutan Register 22 Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap, kata Kasat, tersangka tidak melakukan upaya perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya.

Dijelaskan Kasat, kronologi terbongkarnya kasus tersebut berawal saat E (ibu korban) curiga anaknya, EZ berusia 5 tahun, yang sering main ke rumah tersangka tidak juga pulang. Lalu dia secara diam-diam mendatangi gubuk tersangka untuk mencari korban. Namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memergoki tersangka sedang mencabuli anaknya di atas ranjang. 

Agar tersangka tidak curiga, dan menjaga keselamatan korban, ibu korban kemudian keluar dari gubuk tersangka dan berpura pura memanggil anaknya. Setelah anaknya keluar korban dibawa pulang. Kemudian sore harinya setelah suaminya pulang dari berkebun, ibu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya anaknya tersebut.

Diungkapkan kasat, tersangka mengaku berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban dan terakhir pada 26 November 2023. Perbuatan itu dilakukan saat korban main ke gubuk miliknya dengan modus memuji, merayu, dan memanjakan korban.

Disampaikan Iptu AL Haqqi, tersangka Mus dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dalam proses pneyidikan. Dia dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved