BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji, Adi Sukamto enggan bicara terkait pemeriksaan dirinya oleh KPK, Senin (11/3/2019) lalu. Adi diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek infrastruktur tahun anggaran 2018. "Terkait itu, mohon maaf saya no komen," ujar Adi, Rabu (13/3/2019).
Kendati demikian, Adi mengaku proses pemeriksaan masih berlangsung. "Saya mohon maaf belum bisa banyak berkomentar, saat ini masih dalam pemeriksaan," ujar Adi yang juga Kepala BPKAD Kabupaten Mesuji.
KPK juga kembali memeriksa Kepala Seksi Jalan di Dinas PUPR Mesuji, Lutfi Mediansyah. Lutfi diperiksa sebagai sebagai saksi tersangka pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilla Putri, Sibron Azis. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus fee proyek infrastruktur Mesuji.
Lima tersangka kasus tersebut ialah Bupati Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Wawan Suhendra, Taufik Hidayat yang merupakan adik Khamami, Sibron Azis, dan pihak swasta Kardinal. Saat ini, KPK masih mendalami kasus tersebut dengan melakulan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
14358
Lampung Timur
450
Lampung Timur
1300
9379
28-Mar-2026
245
21-Mar-2026
252
21-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia