Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diprotes Pergantian Sekretaris, ini Alasan Ketua KPU Lampung
Lampungpro.co, 30-Jan-2019

Heflan Rekanza 1087

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung buka suara terkait beberapa protes yang disampaikan sejumlah pihak. Hal ini terkait pergantian sekretaris KPU di beberapa kabupaten/kota. "Seluruh KPU di Indonesia, dasar pengisian jabatan sekretaris baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota tidak bisa lagi dipengaruhi oleh institusi di luar KPU," kata Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono.

Menurut Nanang, dasar pengisian jabatan tersebut sudah diatur internal oleh sistem KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri (UUD 1945). Tidak bisa lagi kepala daerah atau lembaga-lembaga lain turut mengatur terkait pengisian jabatan ini. Seluruh pengisian jabatan eselon III (sekretaris KPU kabupaten/kota), bahkan eselon IV (kasubbag), ditetapkan melalui SK Sekjen KPU RI. "Dulu eselon IV oleh sekretaris KPU Provinsi. Dasarnya adalah Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 245/SPM.05.5.Kpt/05/SJ/IV/2018," ujar dia.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi tersebut pengisian jabatan sekretaris KPU kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan assessment (penilaian). KPU Lampung bulan Oktober-Desember 2018 telah melaksanakan assessment terhadap seluruh staf organik (staf KPU murni) dan staf DPK (dipekerjakan) dari pemda yang sudah pindah alih status menjadi organik KPU sesuai golongan guna pengisian jabatan sekretaris KPU kabupaten/kota.

"Tentu assessment dilakukan setelah melalui kajian SDM cukup lama dan mendapat persetujuan Sekjen. Di Lampung ada empat kabupaten/kota yang saat ini sekretarisnya dijabat Plt. Maka, dibuka pendaftaran terbuka bagi pengisian empat eselon III tersebut, sebagai kelanjutan proses assessment yang dilakukan tahun lalu. Mereka yang sudah melaksanakan assessment yang bisa mendaftar dalam rekrutmen terbuka. Pada saat ini, waktu pendaftaran masih diperpanjang, karena kuota pendaftarnya belum mencukupi," jelas Nanang.

Ia mengungkapkan, proses pendaftaran pejabat eselon III yang dilaksanakan saat ini oleh KPU Provinsi Lampung sudah sesuai prosedur. Dan proses saat ini masih tahap pendaftaran. Masih panjang hingga selesai.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

15449


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved