Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Direncanakan Mulai Senin, Pemerintah Pusat Putuskan Bandar Lampung PPKM Darurat
Lampungpro.co, 09-Jul-2021

Amiruddin Sormin 35859

Share

Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto. LAMPUNGPRO.CO/SUARA.COM

JAKARTA (Lampungpro.co): Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, akhirnya menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Kota Bandar Lampung bersama 14 kabupaten/kota lainnya di Tanah Air. Penerapan PPKM Darurat ini mempertimbangkan kasus Covid-19 yang tinggi di 15 kabupaten/kota tersebut. 

Selain itu, penetapan PPKM darurat juga melihat keterisian tempat tidur di RS yang melebihi 50% dari total kapasitas. "Penetapan PPKM Darurat BOR-nya harus di atas 65% dan kasus naik signifikan dan capaian vaksinasi kurang dari 50%, maka pemerintah mendorong beberapa daerah dilakukan PPKM Darurat," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, sebagaimana dikutip Suara.com (jaringan Lampungpro.co), Jumat (9/7/2021).

Adapun, pelaksanaan PPKM Darurat di 15 kota itu persyaratan sama dengan yang dilakukan di Jawa dan Bali. Dari sisi kasus secara nasional, Airlangga yang juga Menko Perekonomian ini mengungkapkan adanya kasus harian naik sebesar 43%, tingkat kematian naik 56 persen dan rawat inap naik 1%.

"Kasus aktif nasional sebanyak 359.455 kasus dengan Jawa-ali 76,98% dan luar jawa bali 12,02%. Kemudian berdasarkan data-data, kami melihat kabupaten yang berada di level 4 terus meninggkat hingga 8 Juli 51 kabupaten/kota. Kemudian kasus aktif, dari 50 ribu naik 67 ribu pada 5 Juli dan kembali naik 82 ribu pada 8 Juli," kata dia.

Berdasarkan sejumlah informasi yang dihimpun Lampungpro.co disebutkan rencana penerapan PPKM Darurat ini akan dimulai pada Senin (12/7/2021) mendatang. Informasi itu berdasarkan screeshoot yang ditujukan kepada Polisi Pamong Praja yang berbunyi, "Berdasarkan hasil rapat koordinasi dipimpin Menko Perekonomian akan ditetapkan melalui Instruksi Mendagri bahwa Kota Bandar Lampung efektif mulai Senin (12/7/) akan diberlakukan PPKM Darurat.

Terkait kepastian penerapan itu, Lampungpro.co masih menunggu konfirmasi dan informasi resmi dari Pemkot Bandar Lampung.  Berita ini akan diperbarui setelah mendapat konformasi resmi dari Pemkot Bandar Lampung. (***)

Daftar 15 Daerah Luar Jawa-Bali PPKM Darurat:

1. Tanjung pinang
2. Singkawang
3. Padang Panjang
4. Balikpapan
5. Bandar Lampung
6. Pontianak
7. Manokwari
8. Sorong
9. Batam
10. Bontang
11. Bukittinggi
12. Berau
13. Padang
14. Mataram
15. Medan

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16380


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved