Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Diresmikan, Tol Terbanggi Besar-Kayuagung Diprediksi Bantu Perekonomian Lampung-Sumsel
Lampungpro.co, 15-Nov-2019

Heflan Rekanza 824

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang, Kayuagung (Terpeka) diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan diresmikannya Tol Terpeka ini, banyak dampak positif di masyarakat. Selain mobilitas masyarakat yang semakin lancar, alur distribusi dan waktu tempuh yang singkat plus biaya yang terjangkau.

"Setelah diresmikan, maka jalan tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung sudah beroperasi secara penuh serta dapat dilalui oleh masyarakat. Tol ini akan membuka akses darat dari Lampung ke arah Palembang dan sebaliknya, dan diharapkan mampu merangsang pertumbuhan perekonomian. Khususnya pada industri kelapa sawit dan karet yang tersebar di sepanjang jalur tol Terpeka ini," kata Direktur Utama Hutama Karya Bintang Perbowo, Jumat (15/11/2019).

Bintang menjelaskan, rasa bangga dan antusiasmenya masyarakat Lampung dan sekitar Palembang atas diresmikannya jalan tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung ini sehingga bisa segera beroperasi dan digunakan. "Masyarakat khususnya di Lampung dan Palembang sangat menunggu diresmikannya jalan tol ini. Jarak antar daerah di Palembang ke Lampung hingga menuju ke Bakauheni lebih singkat. Apalagi ini merupakan tol terpanjang di Indonesia, saat ini," jelas dia.

Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung akan melengkapi jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang sudah terbangun lebih dahulu dan sudah beroperasi. Ruas tol ini secara keseluruhan berjarak 189 kilometer yang membentang dari Lampung hingga Sumatera Selatan. Tiga Ruas tol ini sendiri terbagi atas 2 seksi, Seksi I ruas Terbanggi Besar Pematang Panggang terhampar sejauh 112km kemudian Seksi II ruas Pematang Panggang Kayu Agung sepanjang 77km.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menata Ulang Nasib Guru di Daerah: Menghapus...

Penyatuan status guru dalam satu sistem yang jelas, yakni...

3293


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved