Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dirikan Keraton Agung Sejagat, Dua Orang Diciduk Polisi di Purworejo
Lampungpro.co, 15-Jan-2020

Heflan Rekanza 722

Share

PURWOREJO (Lampungpro.co): Dua orang pimpinan dari Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung, Jurutengah, Bayan, Purworejo diringkus Ditreskrimum Polda Jateng. Mereka yakni Totok Santosa (42) dan Fanny Aminadia (41) ditangkap karena kegiatannya dianggap sudah membuat resah masyarakat.

"Dua orang yang mengaku Raja dan Permaisuri sudah kami lakukan upaya paksa penangkapan. Penangkapan tentunya setelah melewati pemeriksaan 10 saksi," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (14/1/2020) kemarin.

Dia menyebut penangkapan berdasar pemeriksaan saksi, bahwa yang bersangkutan telah diduga melanggar pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan," jelasnya.


Dari hasil penggeledahan lokasi tempat kejadian oleh petugas menemukan sejumlah barang bukti dan alat bukti. "Kami sita barang bukti KTP pelaku serta dokumen palsu kartu. Dokumen palsu itu nantinya untuk mencetak kartu untuk perekrutan anggota baru," jelasnya.

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Purworejo. Petugas memasang garis polisi lokasi yang dijadikan keraton untuk pengembangan lebih lanjut. "Pelaku dalam pemeriksaan petugas terkait motif munculnya Keraton Agung Sejagad yang dideklarasikan oleh pelaku," terang Iskandar.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19111


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved