Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dirjen Politik dan Ormas Kemendagri Imbau Mantan HTI Ikuti Pembinaan
Lampungpro.co, 04-Aug-2017

Lukman Hakim 924

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau mantan pengurus dan anggota HTI mematuhi dan mengikuti pembinaan lembaga terkait. Melalui Dirjen Politik dan Ormas Kemendagri dan Asospol Polri pada teleconference Perppu Nomor 2 Tahun 2017, di Aula Mapolda Lampung, Jumat (4/8/2017), mengimbau menteri dan lembaga terkait untuk membina dan mengkoordinasikan kepada eks-HTI. Karena perlu tindak lanjut sosialisasi dengan leading sektor Badan Kesbangpol. Sehingga, seluruh masyarakat maupun ormas paham akan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulisyaningsih menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan perbaikan dari UU Nomor 17 tahun 2013. Pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 lebih menjelaskan tentang ormas. Pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ditekankan larangan ormas yang melanggar peraturan dan akan dikenakan sanksi administrasi serta hukum pidana. Sementara, pada UU Nomor 17 Tahun 2013 hanya memberikan sanksi administratif.

Terkait pembubaran HTI dalam diktum SK Bersama Kemenkumham, Kemenham, Kemendagri, Kemenpan, dan Polri mengimbau ormas tidak mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu juga mengimbau masyarakat menjunjung tinggi keamanan, ketentraman dan ketertiban bermasyarakat dan bernegara. (ESYA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved