BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau mantan pengurus dan anggota HTI mematuhi dan mengikuti pembinaan lembaga terkait. Melalui Dirjen Politik dan Ormas Kemendagri dan Asospol Polri pada teleconference Perppu Nomor 2 Tahun 2017, di Aula Mapolda Lampung, Jumat (4/8/2017), mengimbau menteri dan lembaga terkait untuk membina dan mengkoordinasikan kepada eks-HTI. Karena perlu tindak lanjut sosialisasi dengan leading sektor Badan Kesbangpol. Sehingga, seluruh masyarakat maupun ormas paham akan Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulisyaningsih menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 merupakan perbaikan dari UU Nomor 17 tahun 2013. Pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 lebih menjelaskan tentang ormas. Pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ditekankan larangan ormas yang melanggar peraturan dan akan dikenakan sanksi administrasi serta hukum pidana. Sementara, pada UU Nomor 17 Tahun 2013 hanya memberikan sanksi administratif.
Terkait pembubaran HTI dalam diktum SK Bersama Kemenkumham, Kemenham, Kemendagri, Kemenpan, dan Polri mengimbau ormas tidak mengembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu juga mengimbau masyarakat menjunjung tinggi keamanan, ketentraman dan ketertiban bermasyarakat dan bernegara. (ESYA/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia