MESUJI (Lampungpro.co): Pembangunan jalan sepanjang 1,7 kilometer di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji, kembali menuai sorotan. Proyek pengerjaan jalan lean concrete (LC) pernah dirusak orang tidak dikenal, Rabu (3/2/2021). Pengrusakan diduga sengaja saat masih dalam tahap pengerjaan.
Setelah dirusak, kini kondisi jalan di Mesuji mendapat kritikan. Kali ini, Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, melalui atas nama akun Facebook, Elfianah Khamami. Dalam postingannya, Elfianah menyoroti akses jalan Sumber Makmur Menuju Mulya Sari, Kecamatan Mesuji, yang rusak berat.
"Jalan rusak, hancur, ongkos angkut bertambah karena truk tidak bisa langsung ke lokasi, mungkin rezekinya tukang ojek. Kepala masyarakat/petani tetaplah sabar dan tabah. Dan, kepada Dinas PUTR segera cek lapangan, petakan masalah dan susun langkah. Rakyat butuh kerja nyata," kata kata Elfianah Khamami.
Menanggapi kritik ini, kepada Lampungpro.co, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Mesuji, Tiyus, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah gencar melakukan perbaikan dan pembagunan LC untuk pekerjaan rigid pavement di beberapa titik ruas jalan yang rusak. "Jalan Sumber Makmur Menuju Mulya Sari memang masuk jadwal kami. Hanya waktunya yang belum dapat dipastikan karena seluruh alat berat tengah bekerja. Selain itu, keterbatasan alat berat dan faktor cuaca sehingga perbaikan itu tidak dapat dilakukan sekaligus namun secara bertahap," kata Tiyus, Senin (5/4/2021).
Terkait kritikan masyarakat di medis sosial, pihaknya menerima dengan baik. Namun masyarakat diminta bersabar mengingat saat ini seluruh alat berat Pemerintah Kabupaten tengah bekerja di beberapa titik lokasi perbaikan.
"Yang pasti, Dinas PUTR tidak diam, tidak tidur, atau jalan di tempat. Sebalikny gencar-gencarnya melakukan perbaikan ruas jalan terlebih di musim penghujan ini. Wilayah Mesuji Timur, Rawa Jitu Utara, Kecamatan Mesuji, dan Kecamatan Way Serdang merupakan target utama perbaikan akses jalan," kata dia.
Sebelumnya Bidang Bina Marga telah melakukan perbaikan rutin pada titik akses jalan di Kecamatan Mesuji tepatnya di Desa Tirtalaga. Setelah itu beranjak ke akses jalan di Kecamatan Mesuji Timur. Sampai saat ini terhitung selama satu minggu lebih menangani jalan penghubung Desa SP 9 sampai SP 12 Kota Terpadu Mandiri (KTM) hingga pangkal arah Rawa Jitu Utara, di sana juga saat ini masih musim panen.
"Artinya Dinas PUTR memalui Bidang Bina Marga selalu berkordinasi kepada masyarakat dan Gapoktan wilayah tersebut terkait kerusakan jalan yang menjadi ujung tombak masyarakat sebagai akses jalur angkutan hasil petani," jelasnya.
Selain itu, saat ini excamini greder vibro tengah memperbaiki ruas jalan poros menuju arah Muara dan Sidang Makmur dan di akses jalan 33 titik Desa Way Fuji menuju Sidang Iso Mukti. Ruas jalan di Mesuji yang diperbaiki bertahap, yakni Jalan Mesuji arah SP 12 sebelumnya dilakukan kroscek bersama Camat untuk perbaikan jalan dan normalisasi banjir.
"Pada intinya, dikritik atau tidak kami tetap berkerja karena menjadi tupoksi kami. Kepada masyarakat harap bersabar karena alat berat yang pemda miliki sangat sedikit. Oleh karena itu kami harapkan masyarkat memaklumi dan secara bergantian akan kami kerjakan. Kami paham, ini bukan soal cuaca saja namun sebagian lainnya merupakan keterbatasan kami. Yakin aja semua ruas jalan pasti kami tangani, termasuk akses pada postingan Ketua DPRD Mesuji," kata Tiyus.
Di sisi lain, Kadis PUTR Mesuji, Ridwan Zulkifli menjelaskan, untuk mengerjakan jalan rusak yang berada di 105 Desa yang beradar di Tujuh Kecamatan Se-Kabupaten Mesuji tidaklah mudah dan seperti sulap, tapi harus bertahap. "Seluruh jalan di tujuh Kecamatan kami perbaiki tapi step by step. Kondisi cuaca saat ini juga memasuki cuaca ekstrim. Memperbaiki jalan tanah saat musim hujan, bukan secepat seperti sulap. Mohon bersabar kepada masyarakat, kita konsisten dalam hal ini," kata Ridwan.
Mengenai papan nama proyek swakelola, dasar hukum kewajiban pemakaian papan proyek masuk dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kewajiban memasang papan nama proyek juga diatur dalam Perpres Nomor 70 tahun 2012. Namun demikian kedua peraturan tersebut tidak berlaku untuk proyek dana swakelola.
Lalu, Permen PU 29 /2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung dan Peraturan Menteri PUPR 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Jadi tentang kewajiban pakai papan nama proyek lebih spesifik lagi. Hanya bangunan gedung dan drainase perkotaan. "Jadi tidak ada jalan apalagi LC. Kalau proyek dana swakelola tak perlu papan nama proyek, kata Ridwan. (ROSARIO/PRO1)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
654
Olahraga
12374
Tulang Bawang
9442
Bandar Lampung
5481
373
17-May-2025
552
17-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia