Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dirut PLN Tersangka KPK, Menteri Rini: Ikuti Proses Hukum
Lampungpro.co, 27-Apr-2019

Erzal Syahreza 519

Share

PLTU, KPK, Menteri Rini, Lampung, Bandar Lampung, Lampung Raya, Polda Lampung, Lampungpro.com

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno buka suara soal ditetapkannya Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan proyek PLTU Riau-1.

Rini mengatakan pihaknya taat pada proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. "Sebagai Kementerian BUMN, kita akan mengikuti proses hukum. Kita akan hormati KPK dalam proses hukum, tapi tetap kita selalu pegang teguh asas praduga tak bersalah," kata Rini ditemui di Purwakarta, Jumat (26/4/2019).

Dia mengatakan penetapan Dirut PLN definitif sedang dalam proses. Nantinya itu bakal disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS tahunan (RUPST). "RUPS-nya termasuk RUPST. Ini lagi dalam proses," sebutnya.

Saat ini untuk mengisi kekosongan telah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Muhammad Ali yang merupakan Direktur Human Capital Management PLN. Itu dilakukan atas keputusan dewan komisaris.

Sambil berjalan, Rini mengatakan pihaknya masih akan melakukan evaluasi untuk keputusan selanjutnya. "Nah selama sebulan ini kita sebagai pemegang saham masih mereview," tambahnya. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4192


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved