BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno buka suara soal ditetapkannya Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka penyimpangan proyek PLTU Riau-1.
Rini mengatakan pihaknya taat pada proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK. "Sebagai Kementerian BUMN, kita akan mengikuti proses hukum. Kita akan hormati KPK dalam proses hukum, tapi tetap kita selalu pegang teguh asas praduga tak bersalah," kata Rini ditemui di Purwakarta, Jumat (26/4/2019).
Dia mengatakan penetapan Dirut PLN definitif sedang dalam proses. Nantinya itu bakal disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS tahunan (RUPST). "RUPS-nya termasuk RUPST. Ini lagi dalam proses," sebutnya.
Saat ini untuk mengisi kekosongan telah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Muhammad Ali yang merupakan Direktur Human Capital Management PLN. Itu dilakukan atas keputusan dewan komisaris.
Sambil berjalan, Rini mengatakan pihaknya masih akan melakukan evaluasi untuk keputusan selanjutnya. "Nah selama sebulan ini kita sebagai pemegang saham masih mereview," tambahnya. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4192
Bandar Lampung
3285
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia