BANDAR LAMPUNG (Lamungprrro.coom): Perkembangan informasi teknologi saat ini bila salah dalam penerapannya dapat berimplikasi merugikan individu maupun lembaga di pelayanan kesehatan.
Hal itu dikatakan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah dr Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung dr. Hery Djoko Subandriyo, M.KM, dalam Seminar Hukum Rabu (28/2/2018), sekira pukul 08.00 WIB, di aula lantai 1 Gedung Administrasi umah sakt tersebut.
Menurut narasumber memperhatikan isu yang terjadi saat ini di rumah sakit akibat dari penggunaan informasi teknologi maka rumah sakit perlu mengantisipasinya ketika ponsel kamera dapat dengan mudah merekam gambar dan video serta menyebarluaskan.
Diketahui, UU ITE No. 19/2016 Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Untuk itu, kita harus berupaya untuk mencegah perkembangan informasi teknologi yang merugikan individu maupun lembaga di pelayanan kesehatan. Tema seminar ini harus kita maknai secara luas, sejauh mana keterbukaan informasi di media dan pengambilan gambar atau perekaman diperbolehkan serta diizinkan, kata Humas RSUDAM Akhmad Sapri, menyampaikan apa yang dikatakan salah satu narasumber.
Seminar ini diikuti sekitar 100 peserta yang berasal dari Dewan Pengawas, Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV, Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Etik & Hukum serta Komite lainnya. Seminar juga diikuti kepala-kepala SMF dan Instalasi, supervisor, kepala ruangan, dan pejabat fungsional di Lingkungan RSUDAM dan tamu undangan lainnya.
Seminar dilaksanakan karena banyaknya viral di media sosial akhir-akhir ini yang membuat masyarakat mengalami ketidakpercayaan kepada rumah sakit dan mempertanyakan privasinya apabila dilakukan tindakan oleh petugas kesehatan apakah sesuai dengan prosedur.
Hal ini menjadi ironi di saat keterbukaan informasi di media yang memudahkan semua orang memiliki akses bebas untuk mengutarakan apapun termasuk mengeluhkan tentang kekecewannya terhadap pelayanan di rumah sakit. Kemudian, menggalang bantuan biaya, ataupun kondisinya saat berada di lingkungan rumah sakit. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
18157
Lampung Selatan
6761
Lampung Tengah
4061
Gerbang Sumatera
3677
Lampung Utara
3568
Lampung Tengah
3564
136
08-Apr-2025
212
08-Apr-2025
218
08-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia