Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disandera Majikan di Jakarta Gegara Utang, Pemerintah Pulangkan PRT Asal Banyumas Pringsewu
Lampungpro.co, 23-Jul-2025

Amiruddin Sormin 719

Share

Pertemuan pemulangan Neni Rita Sari di Apartemen Pantai Mutiara Jakarta, dikawal Bripka Sukadi dan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (22/7/2025). | POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Bhabinkamtibmas Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Bripka Sukadi, mengawal langsung pemulangan Neni Rita Sari (19), pekerja rumah tangga asal Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, yang sebelumnya disandera majikannya di Apartemen Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Neni mengalami kesulitan pulang karena ditahan dengan alasan belum melunasi utang sebesar Rp17 juta kepada pihak pemberi kerja.

Pemulangan Neni difasilitasi pemerintah pusat dan daerah melalui koordinasi lintas instansi yang dilaksanakan pada Selasa (22/7/2025) dengan pendampingan aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta Kementerian Ketenagakerjaan RI. Proses berlangsung tertib dan aman, serta menjadi bentuk kepedulian negara terhadap perlindungan tenaga kerja.

Setibanya di rumahnya di Pekon Banyumas, Neni disambut haru oleh keluarga dan warga sekitar setelah sempat mengalami keterbatasan administratif dan pekerjaan yang menghambat kepulangannya. Kehadiran Bripka Sukadi dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen Polri dalam perlindungan hukum dan pengawalan terhadap warga yang mengalami persoalan di luar daerah.

Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi semua pihak yang membantu proses pemulangan. Ia menegaskan kehadiran anggota seperti Bripka Sukadi merupakan wujud nyata negara hadir untuk rakyatnya.

Sebelum proses pemulangan, keluarga Neni melalui mediasi sepakat melunasi kewajiban sebesar Rp6,5 juta dari tuntutan awal Rp17 juta. Pembayaran tersebut ditanggung oleh Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan RI, Bambang Irawan, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak pekerja.

Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja luar daerah dan memastikan semua prosedur berjalan resmi. Hal ini demi menjamin perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja secara hukum dan sosial.

Pemulangan Neni turut dihadiri oleh Bambang Irawan (Staf Khusus Kemenaker RI), Rinaldi Umar (Direktur Binwasnaker Kemenaker RI), Aiptu Wahidin (Kapospol Pluit Polsek Metro Penjaringan), Antonius dan Noni Yen Phing (pemberi kerja), manajemen Apartemen Pantai Mutiara, Nuriyanto (Kadis P3P2KB Pringsewu), Arifudin (Sekretaris Disnakertrans Pringsewu), Zainal Abidin (Camat Banyumas), Wasino (Kepala Pekon Banyumas), serta Wiji Susanti, ibu dari Neni Rita Sari. (***)

Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Tim Lampungpro.co

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ironi Megawati Hangestri, tak Ada Lagu dari...

Sudah saatnya negara hadir, bukan hanya saat selebrasi, tapi...

85779


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved