Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disebut KPK Terima Uang, PDIP Lampung Minta Klarifikasi Nanang Ermanto
Lampungpro.co, 12-Oct-2018

Heflan Rekanza 1674

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung bereaksi, hal ini terkait temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut kadernya yang juga Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto ikut menerima uang suap free proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
 
Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, yang merupakan kader PDIP tersebut. Ini dilakukan untuk mengkoordinasikan dan meminta penjelasan dari yang bersangkutan secara utuh, tentang dugaan keterlibatan dalam kasus yang menimpa Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan.
 
 
"Dengan disebutnya nama Nanang dalam persidangan yang menurut versi mereka (KPK) terlibat, tentu kami sebagai pengurus partai akan segera memanggil Nanang secepatnya. Biar semuanya jelas. Kita mau klarifikasi mengenai temuan itu," ujar Watoni, Jumat (12/10/2018).
 
Ia menjelaskan, sebelumnya Nanang juga sudah mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan KPK sebagai saksi untuk kasus tersebut. Persoalan nama Nanang yang kembali disebut dalam persidangan, menurutnya tidak segampang itu untuk menerima keterangan yang sifatnya tanpa didukung bukti yang cukup. "Yang pasti secara hukum, jaksa tidak boleh melakukan gelar pendapat yang tidak terkait dengan proses pemeriksaan yang sedang dilakukan persidangan," jelasnya.
 
Lanjut, anggota DPRD Lampung ini, jaksa seharusnya mengkategorikan hal ini dalam kontek kepada dakwaan yang sedang di persiksa. Tapi, ketika pasca perjalannya ada pengembangan. Maka harus melihat pada kontek BAP yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh KPK pada saat di Polda maupun di KPK.
 
"Pada prinsipnya kami serahkan semua prosesnya ke penegak hukum. Persoalan azas praduga tak bersalah perlu di kedepankan. Namun, penyidik KPK sudah bertindak dengan secara hati-hati. Artinya, mereka sudah bisa mengkategorikan siapa-siapa yang terlibat pada saat OTT tersebut," terang dia.
 
Ia pun mengaku pihaknya akan tetap melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan. "Yang bersangkutan adalah kader, tapi sebelumnya kita akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu," ujar dia.(**/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Menata Ulang Nasib Guru di Daerah: Menghapus...

Penyatuan status guru dalam satu sistem yang jelas, yakni...

2788


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved