Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

DPRD Lampung Perjuangkan Perizinan Pengrajin Genteng dan Batu Bata, Begini Solusinya
Lampungpro.co, 21-Apr-2026

Febri 254

Share

DPRD Lampung Bersama Pengrajin Genteng dan Batu Bata | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi IV DPRD Lampung, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan perwakilan masyarakat pengrajin genteng serta batu bata pada Senin (24/4/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Lampung itu dilakukan, guna mencarikan solusi atas persoalan perizinan pengambilan bahan baku tanah liat.

Agenda tersebut, merupakan bentuk komitmen DPRD Lampung dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya para pengrajin dari wilayah Lampung Tengah dan Pringsewu.

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat pengrajin, terutama terkait penyesuaian regulasi antara aktivitas pengambilan tanah liat, yang telah berlangsung selama ini dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku saat ini, yang berdampak pada proses perizinan serta keberlangsungan aktivitas usaha masyarakat.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah daerah agar segera menghadirkan langkah strategis, melalui kebijakan yang lebih sederhana, efektif, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil.

"Salah satu solusi yang dibahas, dengan mengaitkan pengambilan tanah liat, dengan program penataan lahan produktif maupun cetak sawah, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat segera dilaksanakan," kata Mukhlis Basri.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung menegaskan, keberadaan pengrajin genteng dan batu bata merupakan bagian penting dari penguatan ekonomi kerakyatan.

"Oleh sebab itu, kami meminta agar persoalan perizinan dapat diselesaikan segera, tanpa menghambat keberlangsungan usaha masyarakat," ujar Mukhlis Basri.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Lampung menyatakan kesiapan mendukung percepatan proses perizinan, melalui optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS). 

Dengan kelengkapan dokumen yang sesuai ketentuan, proses verifikasi lingkungan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 15 hari kerja.

Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh seluruh pihak yang hadir. Kesepakatan tersebut, akan menjadi dasar tindak lanjut dalam menghadirkan solusi konkret dan berkeadilan bagi para pengrajin genteng dan batu bata di Lampung. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved