Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disebut Lakukan PHK Sepihak, ini Klarifikasi Ketua Koperasi Pekerja Kekar Pelindo II Panjang
Lampungpro.co, 23-Jul-2020

Heflan Rekanza 2079

Share

Ketua Koperasi Pekerja Kekar PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang Ibramsyah | SANDY/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Mengenai adanya laporan 68 pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kontrak Koperasi Kekar di Pelabuhan Panjang (SPK3P2), mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Koperasi Pekerja Kekar Pelabuhan Indonesia II Cabang Panjang. 

Ketua Koperasi Pekerja Kekar PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang Ibramsyah mengatakan, mengenai bahwa adanya pekerja koperasi yang diberhentikan secara sepihak oleh Koperasi Pekerja Kekar. "Kami sebagai koperasi pelindo memiliki pekerja outsourcing sebagai anggota luar biasa kami, biasanya mendapat pekerjaan borongan dari IPCTPK Terminal Petikemas Cabang Panjang yang memiliki 109 pekerja," kata dia kepada Lampungpro.co, Kamis (23/7/2020).

Karena sudah berakhirnya masa kontrak 2020 di bulan April, maka pihaknya mengajukan untuk perpanjangan MoU kontrak untuk tahun 2020 - 2021. Namun dalam kontrak yang disodorkan sebangak 68 pekerja tidak mau menandatangani sampai dengan waktu yang diberikan, yaitu tanggal 17 Juli 2020 Pukul 00.00 wib. 

"Pada tanggal 13 Juli 2020 lalu, kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh pekerja untuk dapat menandatangani surat perpanjangan kontrak, hingga tanggal 17 Juli 2020, namun sebanyak 68 pekerja tidak mau menandatangani surat kontrak tersebut," ujar Ibramsyah.

Sebagai bentuk komitmen, pihaknya memberikan tenggat waktu untuk menandatangani kontrak kerja. Karena dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan, bahwasannya jika surat kontrak tidak ditandatangani sesuai dengan waktu deadline yang telah ditentukan, maka akan dikeluarkan keanggotaannya dari anggota luar biasa dan dianggap mengundurkan diri sebagai anggota koperasi pekerja kekar. 

"Sampai kami memberikan surat undangan untuk pertemuan dan membicarakan kontrak ini pada tanggal 16 Juli 2020. Namun 68 pekerja tersebut tidak juga hadir dalam undangan dan untuk menandatangani kontrak," tambahnya. (SANDY/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

319


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved