Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disidang, Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Hadapi Tuntutan
Lampungpro.co, 09-Jun-2020

Heflan Rekanza 772

Share

Sidang suap kasus fee proyek Bupati nonaktif Lampung Utaral | Febri/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (9/6/2020).

Dalam sidang yang masih digelar secara virtual ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mengagendakan pembacaan tuntutan kepada empat orang terdakwa, dalam hal ini termasuk terdakwa Bupati non aktif Lampung Utara Agung Ilmu.

Selain terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, ketiga terdakwa lainnya yang akan menjalankan sidang tuntutan oleh JPU KPK RI yakni Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara dalam hal ini Raden Syahril.

Sebelumnya kuasa hukum terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara yakni Sopian Sitepu mengungkapkan, pihaknya akan menerima tuntutan yang akan diberikan JPU KPK terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara. Meskipun demikian, ia berharap tuntutan yang diberikan JPU KPK tidak memberatkan terdakwa.

"Tentunya kami berharap, memang tuntutan dari JPU KPK itu tentunya tidak memberatkan Agung. Besar harapan kami, tuntutannya bisa ringan, dan kami juga akan menerima apapun yang dilakukan JPU nantinya, ungkap Sopian Sitepu.

Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan tuntutan masih berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Dalam sidang kali ini, dihadiri beberapa rekanan Agung Ilmu Mangkunegara yang sebelumnya juga sempat menjadi saksi saat persidangan. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved