BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang kasus suap fee proyek Lampung Utara yang melibatkan nama Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (9/6/2020).
Dalam sidang yang masih digelar secara virtual ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mengagendakan pembacaan tuntutan kepada empat orang terdakwa, dalam hal ini termasuk terdakwa Bupati non aktif Lampung Utara Agung Ilmu.
Selain terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, ketiga terdakwa lainnya yang akan menjalankan sidang tuntutan oleh JPU KPK RI yakni Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara dalam hal ini Raden Syahril.
Sebelumnya kuasa hukum terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara yakni Sopian Sitepu mengungkapkan, pihaknya akan menerima tuntutan yang akan diberikan JPU KPK terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara. Meskipun demikian, ia berharap tuntutan yang diberikan JPU KPK tidak memberatkan terdakwa.
Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan tuntutan masih berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Dalam sidang kali ini, dihadiri beberapa rekanan Agung Ilmu Mangkunegara yang sebelumnya juga sempat menjadi saksi saat persidangan. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia