Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disidang, Polda Lampung Pecat Oknum Polisi Perampas Mobil Warga Way Kanan di Enggal
Lampungpro.co, 26-Oct-2021

Febri 1461

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Pemecatan Oknum Polisi Perampok Mobil Warga Way Kanan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung memutuskan untuk memecat tidak hormat, terhadap oknum polisi berpangkat Bripka Irfan Setiawan, yang terlibat perampokan mobil warga Negara Batin Way Kanan. Putusan ini sesuai dengan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dalam sidang tersebut, Bripka Irfan yang bertugas di Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung terbukti melanggar kode etik kepolisian. Selain itu, Bripa Irvan juga terbukti melakukan tindakan tercela.

"Diputuskan dari hasil sidang, putusan akhir ini diberhentikan tidak dengan hormat, yang selanjutnya akan diproses ke PTDH. Selain terduga pelanggar, kami juga memeriksa saksi dan barang bukti yang ada, untuk diambil keputusan," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Dalam persidangan, total ada sembilan saksi diperiksa, sesuai dengan kasus tindak pidana yang terjadi dalam laporan pada 9 Oktober 2021. Untuk selanjutnya pasca putusan ini, unsur pidananya tetap pada penyidikan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.


BACA JUGA : Perampok Mobil Warga Way Kanan di Enggal Bandar Lampung Ditangkap, Diduga Libatkan Oknum Polisi

"Sesuai sidang, untuk tindak pidana tetap berjalan dan proses pemeriksaan selanjutnya secara pidana. Nanti akan dikembangkan tindakan pidana lainnya, karena Bripka Irvan ini juga positif menggunakan narkoba," ujar Zahwani Pandra.

Sebelumnya Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menegaskan, akan menindak tegas dan memecat para oknum anggota kepolisian di Lampung, yang terlibat aksi melanggar hukum dan tindakan pidana. Sebelumnya oknum polisi ini merampas mobil Toyota Yaris BE 1062 XX milik Guritno dan Faisal bersama empat rekannya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved