Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Disidang, Sekretaris Demokrat Lampung Didakwa Lakukan Penggelapan Uang Warga Bandar Lampung
Lampungpro.co, 12-Dec-2019

Heflan Rekanza 724

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Lampung, Fajrun Najah Ahmad menjalani sidang atas dakwaan perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,75 miliar. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Lestari mengatakan jika perbuatan terdakwa Fajrun bermula pada pertengahan Maret 2017. 

Saat itu terdakwa menghubungi saksi Namuri Yasir melalui telepon untuk meminjam uang dan meminta Namuri Yasir untuk datang dan bertemu dengan terdakwa di Kantor DPD Partai Demokrat Lampung. "Atas permintaan terdakwa tersebut saksi Namuri Yasir menyetujuinya, lalu dua hari kemudian saksi Namuri Yasir datang ke Kantor DPD Partai Demokrat Lampung dan bertemu dengan terdakwa," kata Jaksa Irma di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandar Lampung.

Ketika itu, terdakwa berkata dengan menggunakan rangkaian kebohongan kepada saksi Namuri bahwa mendapat perintah dari Gubernur Lampung pada masa itu M. Ridho Ficardo untuk meminjam sejumlah uang. "Sebentar lagi tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dimulai, saya mendapat perintah dari Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Pak Ridho Ficardo untuk mencari pinjaman dana Rp3 miliar sampai dengan Rp4 miliar. Uang itu untuk operasional Partai Demokrat (Provinsi Lampung)," kata Jaksa Irma menirukan percakapan keduanya.

Kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Namuri apakah memiliki uang, dan jika saksi memiliki uang maka terdakwa meminta tolong kepada saksi untuk memberi pinjaman uang kepada terdakwa. "Walaupun tidak bisa memberi pinjaman sebesar Rp4 miliar, minimal dapat memberi pinjaman sebesar Rp3 miliar," jelas dia.

Mendengar perkataan dan permintaan terdakwa tersebut, saksi Namuri menjawab 'Saya tidak memiliki uang dengan jumlah tersebut'. Lalu terdakwa berusaha dan merayu saksi Namuri Yasir agar meminjamkan dan menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara meyakinkan saksi Namuri Yasir. "Terdakwa berkata jika meminjam uang tersebut hanya sebentar dan tidak lama, paling lama dua bulan uang tersebut akan dikembalikan lagi kepada saksi Namuri Yasir," ucap dia.

Selain itu terdakwa juga menjanjikan kepada saksi Namuri akan memberi uang tambahan kepada saksi sebagai ucapan terima kasih, dan tambahan uang tersebut diberikan bersamaan dengan terdakwa mengembalikan uang pinjaman.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved