KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Talang Padang bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus meringkus Sarimansyah alias Caca (46) warga Desa Kuteseri, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Jumat (13/9/2019) di Kota Metro. Caca ditangkap karena terlibat komplotan kasus penipuan bermodus jual beli madu.
Menurut Kapolsek Talang Padang, Iptu Khirul Yassin Ariga, pada Kamis (12/9) pihaknya mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di Metro. Berbekal info ini petugas mengejar dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti satu mobil Daihatsu Xenia warna merah.
"Salah satu pelaku berhasil kami tangkap atas laporan korban Marcelina Siti Mudriyah warga Pekon Campang, Kecamatan Gisting pada 22 Juli 2019," kata Iptu Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (15/9/2019).
Pelaku merupakan salah satu komplotan penipuan bersama tiga pelaku lain, dengan modus jual beli madu palsu. Satu pelaku ditangkap pada Juli 2019 dan dua pelaku lain belum tertangkap. Iptu Khairul Yasin menjelaskan, pada Jumat (19/7/2019) pukul 16.00 WIB, pelaku Nasib Sahputra bersama rekannya WY menawarkan madu palsu sebanyak 2 kilogram seharga Rp120 ribu. Pada saat itu para pelaku sengaja meninggalkan nomor telepon seluler kepada korban.
Keesokan harinya, pelaku Sarimansyah bersama dengan SF dan DN mendatangi rumah korban mengendarai Xenia merah. Pelaku mengaku kepada korban jika dirinya penampung madu dan siap membeli dalam jumlah besar. Saat melihat madu yang baru dibeli korban, pelaku kemudian mengatakan akan membelinya dengan harga tinggi yakni Rp350 ribu.
Pelaku lalu berkata akan membeli lagi jika korban masih memiliki madu tersebut. "Korban kemudian menghubungi pelaku Nasib dan membeli madu sebanyak 150 kilogram. Pesanan korban diantar keesokan harinya," jelasnya.
Korban berjanji akan melunasi madu itu setelah pembelinya datang dan menyerahkan uang tunai Rp10 juta dan emas 20 gram kepada Nasib. Korban lalu menghubungi nomor seluler Sarimansyah, namun pelaku selalu beralasan dan tak kunjung membeli madu pesanannya. "Korban lalu mendapatkan informasi jika pelaku Nasib tertangkap atas kasus penipuan madu palsu pada 22 Juli 2019 di Pekon Banjar, Gunung Alip," ujarnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, sementara dua rekannya ditetapkan dalam pencarian orang (DPO). "Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana ancaman maksimal empat tahun penjara," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia