Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditangkap di Tanggamus, Mantan Sekdes di Rawajitu Selatan Ini Tersangka Korupsi Dana Desa Rp168 Juta
Lampungpro.co, 12-Aug-2022

Febri Arianto 1550

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

MENGGALA (Lampungpro.co): Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Hargo Rejo, Rawajitu Selatan, Tulang Bawang inisial SN (42) jadi tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan dana desa senilai Rp168,1 jutaan. SN ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Tim Penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang, Kamis (11/8/2022).

Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Air Naningan, Tanggamus. Tersangka diketahui menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2017-2019.

"Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Tim Inspektorat Tulang Bawang di Kampung Hargo Rejo TA 2019, ada penyimpangan kerugian keuangan negara Rp168,1 jutaan. Aksi itu diketahui berawal dari Kampung Hargo Rejo mendapatkan anggaran dana desa (DD) Rp1,32 miliaran," kata AKP Wido, Jumat (12/8/2022).

Ada pun dana tersebut, bersumber dari APBN, APBD, dan bantuan kabupaten. Setelah diaudit oleh Inspektorat, ternyata dalam pengelolaan dana desa tersebut, terdapat ketidaksesuaian dengan anggaran pendapatan belanja kampung (APBKam)

"Ketidaksesuaian itu seperti ada selisih kas, pengeluaran atas pengelolaan APBKam 2019 yang belum dipungut pajak. Ada pun pajak itu meliputi pajak pertanggungan negara dan pajak penghasilan (PPN/PPh)," ujar Wido.

Kemudian terdapat kekurangan pemungutan pajak atas belanja modal alat dan bahan. Ada juga kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, terdapat ketidaksesuaian dalam pekerjaan pembangunan, dan pembelian barang inventaris kampung tidak diketahui keberadaannya. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Nafian Faiz


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16012


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved