JAKARTA (Lampungpro.com): Artis peran Jefri Nichol ditangkap karena narkoba. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar menjelaskan kronologi penangkapan pemain film "Hit and Run" tersebut. "(Penangkapan Jefri Nichol) tadi malam (Senin) sekitar jam 23.30," kata Indra di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dan hasil penyelidikan. Saa penangkapan, Jefri Nichol kooperatif dan tak bisa menghindar. "Betul ketika kami geledah maka ditemukan ada barang tersebut di tempat tinggalnya di salah satu residences-nya di wilayah Kemang," ujarnya.
Polisi menemukan ganja di kulkas di tempat tinggal Jefri. Polisi mengamankan ganja seberat 6,01 gram. "Kami kembangkan lagi dia mendapatkan (ganja) dari mana. Akan kami rilis besok," kata Indra.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23177
Bandar Lampung
5369
138
18-Apr-2025
200
18-Apr-2025
1362
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia