Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ditangkap, Pembunuh Gadis Belia di Karetan Negeri Katon Pesawaran Sempat Setubuhi Korban
Lampungpro.co, 07-Sep-2022

Febri Arianto 4095

Share

Pembunuh Gadis Belia di Negeri Katon Saat Ditangkap Polres Pesawaran | Lampungpro.co/FEBRY

GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Pembunuh gadis belia di kebun karet di Dusun Kamulyaan, Desa Kalirejo, Negeri Katon, Pesawaran inisial IN (15) akhirnya ditangkap. Ada pun pelaku bernama Kamal Rajab Saputra, warga Dusun Mekar Jaya, Kalirejo diduga masih kekasih korban.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, antara korban dengan pelaku diketahui saling kenal dan baru menjalin hubungan satu bulan. Pelaku dan korban hanya berbeda dusun, namun desa dan kecamatannya sama.

"Peristiwa bermula pada Senin (5/9/2022), laporan keluarga meminta izin keluar sebentar. Namun beberapa jam tidak pulang, lalu sempat dicari-cari namun tidak ada," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspos di Mapolres Pesawaran, Rabu (7/9/2022).


SEBELUMNYA : Diduga Pembunuhan, Mayat Gadis Belia Ditemukan Warga Negeri Katon Pesawaran di Kebun Karet

Korban dijemput seseorang, menggunakan sepeda motor matic. Kemudian korban ditemukan tewas pada Selasa (6/9/2022) pagi, namun tidak sampai 24 jam, jajaran Polres Pesawaran berhasil menangkap pelaku berkat ciri-ciri dan keterangan lima orang saksi.

"Untuk motifnya, awalnya korban diajak untuk keluar jalan-jalan malam hari. Namun terlintas, pelaku ini ingin memiliki Ponsel korban, karena saat di lokasi hanya ditemukan casing pelindung Ponsel," ujar Pandra.

Korban sempat melawan, karena pelaku sempat merampas barang berharganya. Dengan kondisi terdesak, maka pelaku mengakhiri korban dengan pecahan botol bekas minuman keras.

BACA JUGA : Ada Bekas Botol Miras, Mayat Gadis Belia di Negeri Katon Pesawaran Ternyata Warga Dusun Kamulyan

"Korban juga sempat disetubuhi, karena kami akan proses lebih lanjut untuk kasus tersebut. Untuk persetubuhan, mereka sama-sama suka, bahkan pelaku yang merayu korban," jelas Pandra.

Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa pecahan botol bekas minuman keras, pakaian korban, tali kolor, sepeda motor, dan dua unit Ponsel. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1041


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved