SEPUTIH SURABAYA (Lampungpro.co): Jajaran Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan seorang remaja dari amuk warga, Rabu malam (1/2/2033) sekitar pukul 20.00 WIB. Remaja berinisial A (16) warga Seputih Surabaya yang putus sekolah itu, kini diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara satu rekannya berhasil melarikan diri. Menurut Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso mengatakan, kejadian bermula saat korban S (15) sedang duduk di atas sepeda motor bersama temannya di Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah. Tiba-tiba datang dua pemuda tak dikenal menggunakan sepeda motor.
Kemudian, salah satu pemuda tersebut yakni A (16) turun dan meminta rokok terhadap korban. Karena korban tidak punya rokok, pemuda tersebut langsung mendorong korban hingga dia dan temannya terjatuh. Melihat korban terjatuh, lalu pelaku langsung membawa kabur satu sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 4902 TH milik korban, kata Kapolsek Iptu Y. Budi Santoso, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Namun pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor miliknya. Korban lalu berteriak minta tolong sambil berkata maling maling maling. Sontak membuat warga sekitar berkumpul lalu mengejar para pelaku, kata Iptu Budi Santoso.
Salah satu pelaku yakni A (16) berikut barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan warga, sementara rekannya melarikan diri. Mendapat informasi tersebut, jajaran Polsek Seputih Surabaya langsung menuju lokasi guna mengamankan pelaku dari amuk massa yang terbakar emosi.
Pelaku berhasil kami amankan dan kami ucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Serahkan masalah ini kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kata Kapolsek.
Kini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. Sementara rekan pelaku dalam pengejaran petugas. Pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1605
Olahraga
13337
Bandar Lampung
6630
Lampung Tengah
3741
Bandar Lampung
3586
329
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia