BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Kasui, Way Kanan inisial SJ (28), ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, Rabu (1/6/2022). SJ ditangkap, karena menganiaya istrinya hingga babak belur dan trsuma psikis.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, peristiwa ini terjadi pada akhir Februari 2022 di rumah mertua korban. Ketika itu, istrinya inisial RM bermaksud menanyakan alasan tiga hari tidak pulang ke rumah.
"Namun pelaku marah dan merasa tersinggung, lalu menampar wajah istrinya. Tak hanya itu, pelaku juga memukul pundak korban dengan menggunakan kursi plastik, hingga luka memar," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Setelah peristiwa itu, korban mengalami trauma psikis dan rasa sakit di badannya, lalu melapor ke Mapolres Way Kanan. Setelah buron tiga bulan, tim mendapat informasi pelaku berada di rumah kontrakan di Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Barat, Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia