BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sebelum ditembak mati Polda Lampung, pelaku begal asal Jabung, Lampung Timur inisial YE (37), tercatat sudah beraksi lebih dari 10 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polda Lampung.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, tercatat pelaku YE pernah beraksi di Lampung Selatan di Candipuro dan Sidomulyo. Lalu di Lampung Timur beraksi di Sekampung Udik dan Pasir Sakti.
"Pelaku YE ini masuk buronan (DPO) kami sejak Februari 2023, karena terkenal licin saat beraksi. Pelaku modusnya berbeda-beda, untuk di Lampung Selatan memberhentikan paksa korban," kata AKBP Hamid Andri Soemantri saat ekspos di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Rabu (2/8/2023).
Setelah memberhentikan paksa, pelaku lalu mengancam korban menggunakan senjata api rakitan, lalu merampas paksa sepeda motor korban. Pelaku ini dalam beraksi selalu menggunakan senjata api.
"Senjata api rakitan itu punya pelaku sendiri, tapi ini masih kami dalami. Dalam aksinya, pelaku YE ini selalu bersama temannya yang hingga kini masih dalam pengejaran," ujar Hamid Andri Soemantri.
SEBELUMNYA : Tembaki Polisi Saat Ditangkap, Begal Asal Jabung Lampung Timur ini Tewas Ditembak Polda Lampung
Tercatat pelaku YE ini terakhir kali beraksi mencuri sepeda motor di dalam rumah warga Desa Sidorejo, Sekampung Udik, Lampung Timur bernama Miftahul Munir, menjelang Salat Subuh.
Kronologi penangkapan hingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur itu bermula, saat polisi sedang patroli rutin di wilayah Candipuro. Kemudian pelaku ini melewati anggota yang sedang berpatroli, lalu tim mengidentifikasi motor itu didapati bukan kepemilikannya.
Kemudian tim kepolisian berusaha mengejarnya, namun pelaku malah menembaki anggota dua kali. Tim lalu memberikan tembakan peringatan agar pelaku berhenti, tapi tidak dihiraukan, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Pelaku YE ini masuk dalam golongan residivis dengan kasus yang hampir sama, bahkan dua kali pernah menjalani pidana di Polda Lampung.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta sejumlah amunisi peluru aktif, dua selongsong peluru bekas tembak, satu set kunci Letter T, tiga mata anak kunci, dua kunci magnet, dan sepeda motor Honda Supra X 125 BE 4142 NJ milik korban Miftahul Munir. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
255
Lampung Selatan
22725
Humaniora
3068
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia