BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu (27/5/2023), sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam kasus tersebut seorang perempuan bernama Yuminatun alias Yuyun (48), berprofesi tukang pijit, warga Kampung Tunggal Warga, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya dengan luka bacok di bagian perut sebelah kanan.
"Senin (29/5/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Yuminatun alias Yuyun. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun 3, Desa Sri Menanti, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (30/5/2023), pukul 10.30 WIB.
Pelaku pembunuhan yang ditangkap tersebut pria berinisial NA (62), berprofesi tani, warga Kampung Panggung Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang. Dia merupakan suami sah dari korban.
Kapolres menerangkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terungkap penyebab pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan istri sahnya dengan menggunakan golok. "Pelaku yang lama tidak pulang ke rumah karena merantau dan bekerja mengurus kebun kopi di daerah OKU Selatan. Saat tiba di rumah merasa terkejut karena mengetahui korban memiliki pria idaman lain dan menikah siri. Sehingga membuat pelaku sakit hati dan membunuh korban dengan menggunakan sebilah golok," terangnya.
Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku, dia membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan golok. Lalu menusukkan golok tersebut ke bagian perut korban hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup AKBP Jibrael. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Rosario
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
316
Lampung Selatan
25506
Humaniora
3349
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia