MENGGALA (Lampungpro.co): Pria asal Pasar Makarti Tama, Gedung Aji Baru, Tulang Bawang inisial HM (24), ditangkap jajaran Polsek Penawartama setelah didapati maling ponsel di Kampung Makarti Tama. HM didapati maling ponsel milik Sri Lestari (42).
Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko mengatakan, pelaku didapati beraksi pada Kamis (6/5/2021) malam. Saat itu korban bersama dengan dua anaknya berangkat ke Masjid Agung Makarti Tama, untuk melaksanakan sholat tarawih.
"Saat pulang ke rumah, korban melihat pintu tengah dan belakang rumah sudah terbuka. Korban lalu mengecek ke dalam rumahnya dan mendapati dua ponsel dan power bank raib di atas meja," kata AKP Heru Prasongko dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 3,5 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Penawartama. Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.
"Pelaku baru ditangkap pada Rabu (14/7/2021) pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Pasar Makarti Tama. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti ponsel milik korban," ujar Heru Prasongko.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Rosario
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
22769
456
18-Apr-2025
274
17-Apr-2025
290
17-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia